
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan silaturahmi dari Hetty Kus Endang, seorang pegiat wastra dan pendiri Galeri serta Rumah Belajar Kain Pantang Sintang. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kehadiran Hetty disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Devy Wijayanti, serta jajaran JFT, JFU, dan Helpdesk Bidang Pelayanan KI.
Hetty Kus Endang dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam melestarikan kain pantang—warisan budaya masyarakat Dayak Sintang yang dibuat menggunakan teknik tradisional dan pewarna alami. Melalui Galeri dan Rumah Belajar Kain Pantang Sintang, ia memimpin berbagai inisiatif untuk menjaga keberlanjutan kerajinan ini, sekaligus membangun komunitas pengrajin yang solid.
Dalam diskusi, Hetty mengisahkan perjalanan panjang kain pantang yang pernah berada di ambang kepunahan. Berkat kolaborasi komunitas dan dukungan masyarakat, kini kain pantang kembali hidup dengan melibatkan sekitar 190 pengrajin. Sebagian besar bekerja secara mandiri dari rumah, menghasilkan produk-produk seperti syal, selendang, hingga kebat yang sarat makna budaya dan keindahan motif.
Ia menegaskan pentingnya peran Rumah Belajar Kain Pantang sebagai pusat pelatihan, produksi, sekaligus pemasaran. Tidak hanya mempertahankan teknik tradisional, para pengrajin juga didorong untuk berinovasi agar produk tetap relevan di pasar modern. Menurutnya, keberlanjutan wastra lokal tidak hanya terletak pada pelestarian, tetapi juga kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumen.
Hetty juga menyoroti urgensi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi para pengrajin. Hak cipta, merek dagang, dan indikasi geografis dinilai sebagai perlindungan hukum penting agar karya mereka tidak mudah ditiru. Meski pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi dan fasilitasi, tantangan seperti kurangnya pemahaman dan kendala biaya masih menjadi hambatan. Ia mendorong pemerintah untuk memperluas akses pendampingan dan membangun kemitraan strategis agar pendaftaran KI dapat dilakukan secara masif.
Selain di tingkat lokal, Hetty menceritakan keberhasilan memperkenalkan Kain Pantang Sintang ke panggung nasional dan internasional. Kain ini pernah lolos kurasi ajang Kongres Diaspora Nasional dan masuk daftar “Best of Indonesia” di mata dunia. Bahkan, produk inovatif seperti tas berbahan kain pantang dan plastik daur ulang menarik minat pasar global.
Prestasi tersebut, menurut Hetty, membuktikan bahwa wastra tradisional tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Ia berharap pemerintah dan masyarakat dapat bersama-sama mengangkat kain pantang sebagai simbol identitas daerah sekaligus produk unggulan yang mampu bersaing di pasar dunia.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan apresiasi atas dedikasi Hetty Kus Endang. Pihaknya siap memberikan dukungan nyata, mulai dari sosialisasi, pendampingan pendaftaran KI, hingga fasilitasi promosi di berbagai pameran dan festival budaya. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemasaran dan memperkuat perlindungan hukum produk kain pantang.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI khusus bagi pengrajin Kain Pantang Sintang. Selain itu, inventarisasi terhadap produk wastra tradisional lain di Kalimantan Barat juga akan dilakukan agar pelestarian bisa berjalan terarah dan berkelanjutan.
Pertemuan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pelaku budaya dan pemerintah dapat melahirkan upaya pelestarian yang berdampak luas. Kehadiran Hetty Kus Endang menjadi inspirasi bahwa dengan dedikasi, inovasi, dan kolaborasi, wastra tradisional seperti kain pantang tidak hanya akan lestari, tetapi juga mendunia.





