
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) tengah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Oktober atau awal November 2025, dengan melibatkan organisasi profesi, serta Tim pelaksana PMPJ Kanwil Kemenkum Kalbar.
Pelaksanaan PMPJ mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya, khususnya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT). Notaris diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pengguna jasa, baik perorangan maupun badan hukum, serta melaporkan transaksi mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Deswati, saat mempimpin rapat menjelaskan bahwa penerapan PMPJ merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas profesi notaris serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan hukum.
“PMPJ bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan profesional bagi notaris untuk memastikan setiap transaksi yang mereka layani bebas dari praktik pencucian uang maupun penyalahgunaan hukum,” ujar Deswati.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Kalimantan Barat. Ia menilai bahwa penerapan PMPJ merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola layanan hukum yang berintegritas dan akuntabel.
Lebih lanjut, Jonny menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut agar dapat berjalan optimal dan memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para notaris. “Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi seluruh notaris di Kalimantan Barat untuk semakin berhati-hati, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan tugas jabatan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Deswati menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para notaris tentang kewajiban pelaporan dan tata cara pelaksanaan PMPJ. “Kami ingin memastikan seluruh notaris di Kalimantan Barat memahami pentingnya PMPJ, baik dari sisi prosedur maupun manfaatnya.
"Melalui penerapan prinsip ini, notaris diharapkan dapat berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem hukum nasional,” tuturnya.
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola layanan kenotariatan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung komitmen nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
