
Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti webinar mengenai Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Paten. Webinar ini merupakan bagian dari Seri Webinar Edukasi KI, Senin (03/03). Narasumber pada webinar kali ini adalah Syahroni, Sekretaris Tim Kerja Pemeliharaan Paten DJKI.
Syahroni menyampaikan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya dalam bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Setelah permohonan paten disetujui, sertifikat paten akan diterbitkan paling lama dua bulan sejak pemberitahuan dapat diberi paten. Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan hak paten dan dilengkapi dengan lampiran berupa publikasi B, deskripsi, klaim, abstrak, serta informasi mengenai biaya tahunan yang harus dibayarkan oleh pemegang paten. Biaya tahunan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi secara teratur selama masa perlindungan paten untuk memastikan hak tetap berlaku.
Syahroni juga menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat, kesalahan administratif dapat terjadi, baik yang berasal dari pemohon maupun dari pihak penerbit. Jika kesalahan berasal dari pemohon, perbaikan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan yang disertai dokumen pendukung serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 500.000,-. Namun, perbaikan ini tidak boleh mengubah substansi paten. Sementara itu, jika kesalahan terjadi pada saat penerbitan sertifikat, pemegang paten dapat mengajukan permohonan perbaikan, mengembalikan sertifikat yang salah, dan menerima sertifikat yang telah diperbaiki tanpa memperluas substansi paten yang telah disetujui.
Lebih lanjut Syahroni juga menyampaikan hak paten dapat dialihkan baik secara sebagian maupun keseluruhan melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, atau perjanjian tertulis seperti jual beli. Selain itu, pemegang paten juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan paten tersebut. Lisensi dapat bersifat eksklusif, di mana hak penggunaan hanya diberikan kepada satu pihak dalam wilayah tertentu, atau non-eksklusif, di mana beberapa pihak dapat menerima lisensi dalam beberapa wilayah. Perjanjian lisensi ini harus dicatat secara resmi dengan memenuhi persyaratan administratif, termasuk membayar biaya pencatatan sebesar Rp. 1.000.000,-.
Terakhir, Syahroni menyampaikan pemeliharaan paten menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemegang hak, karena pembayaran biaya tahunan wajib dilakukan agar paten tetap berlaku. Pembayaran pertama harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah sertifikat paten diterbitkan, dan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tahun sebelum tanggal jatuh tempo. Jika pembayaran terlambat, pemegang paten diberikan masa tenggang enam bulan dengan denda sebesar 100% dari biaya tahunan yang terutang. Dengan pemeliharaan yang tepat, hak paten dapat terus memberikan perlindungan serta manfaat ekonomi bagi pemiliknya.





