
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui program “SERASSI” (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi), kembali menggelar penyuluhan hukum di Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota. Kegiatan ini diikuti oleh 13 pasangan calon pengantin dan menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Defi Yustika Sari, sebagai narasumber. Rabu (09/07).
Kegiatan SERASSI merupakan agenda rutin yang digelar setiap hari Rabu sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya bagi calon pasangan suami-istri. Pada sesi awal, Defi Yustika Sari memperkenalkan peran Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dalam mendukung kesadaran hukum di masyarakat.
Materi penyuluhan diawali dengan penjelasan mengenai hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri yang bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Narasumber menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Selain itu, Defi Yustika Sari juga menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Ia menjelaskan bahwa dalam pencatatan nama, terdapat beberapa larangan seperti penggunaan singkatan, angka, tanda baca, dan gelar akademik maupun keagamaan. Nama juga harus memenuhi syarat minimal dua kata, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, dengan batas maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Materi selanjutnya membahas aspek harta dalam perkawinan berdasarkan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Perkawinan, yang membedakan antara harta bawaan dan harta bersama. Narasumber juga memberikan informasi tentang pentingnya perjanjian pra nikah sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi calon pasangan suami istri. Perjanjian tersebut bersifat opsional, namun dapat membantu dalam perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama maupun setelah masa perkawinan.
Dalam penghujung kegiatan, para calon pengantin yang diberi pesan agar dapat memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban dalam rumah tangga guna membangun keluarga yang harmonis. Defi juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar selalu terbuka dalam memberikan layanan hukum masyarakat kepada, termasuk konsultasi hukum.
Kegiatan SERASSI ini akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari Rabu di KUA Pontianak Kota sebagai bentuk penguatan edukasi hukum perkawinan bagi masyarakat.
Dokumentasi:
