
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Pontianak Kota kembali menyelenggarakan kegiatan SERASSI (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi). Kegiatan ini dihadiri oleh tujuh pasang calon pengantin dan dipandu oleh tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Acara berlangsung dengan fokus pada pemahaman hukum pernikahan, perlindungan anak, serta pentingnya perjanjian pra-nikah. Rabu (14/05).
Pemateri pertama, Rini Setiawati, menyampaikan materi tentang Perjanjian Pra-Nikah dan Harta Pernikahan. Ia menjelaskan perbedaan harta bawaan dan harta bersama berdasarkan UU Perkawinan, serta manfaat perjanjian pra-nikah seperti perlindungan aset dan keharmonisan rumah tangga. “Perjanjian ini bersifat sukarela, tetapi sangat membantu dalam memberikan kepastian hukum,” ujarnya. Peserta juga mendapat pemaparan tentang Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempersiapkan tanggung jawab keluarga.
Sesi kedua dibawakan oleh Subhan Ramadhan, yang memaparkan dasar hukum perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan perubahan terbaru dalam UU No. 16 Tahun 2019. Ia menekankan syarat usia minimal menikah (19 tahun) dan kewajiban pencatatan perkawinan untuk perlindungan hukum. “Pernikahan adalah ikatan lahir-batin yang harus diregistrasi agar memiliki kekuatan hukum,” jelas Subhan.
Kegiatan diakhiri dengan nasihat perkawinan tentang pentingnya komunikasi dan memberikan hak-kewajiban pasangan. Tim penyuluh juga membuka kesempatan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. "Kami siap membantu jika ada pertanyaan lebih lanjut," tambah Rini.
Sebagai tindak lanjutnya, program SERASSI akan terus dilaksanakan setiap hari Rabu di KUA Pontianak Kota. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum bagi calon pengantin, mendorong pernikahan sah, dan mengurangi risiko konflik rumah tangga di masa depan.
Kegiatan dokumentasi yang dilakukan oleh Defi Yustika Sari, mencatat antusiasme peserta dalam diskusi interaktif. KUA Pontianak Kota berkomitmen menjadikan SERASSI sebagai wadah pendidikan hukum yang berkelanjutan.
Dokumentasi:

