
Sanggau-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan penyebaran informasi layanan Legalisasi/Apostille kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Selasa (09/12/2025).
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Disdikbud Sanggau ini dibuka Plt. Sekretaris Dinas Robertus Sunohadi, yang mengapresiasi langkah Kemenkum dalam memperluas pemahaman masyarakat terkait kemudahan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri.
Tim Kanwil yang dipimpin Analis Hukum Ahli Muda, Krisman Samosir, kemudian menjelaskan secara komprehensif mengenai layanan Apostille sebagai bentuk legalisasi tunggal yang menggantikan proses legalisasi berlapis.
“Dengan dasar hukum Perpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022, Indonesia kini menjadi otoritas penerbit Apostille yang diakui di 126 negara pihak Konvensi Apostille. Masyarakat cukup mengurus satu sertifikat pengesahan dari Kemenkum, tanpa perlu pengesahan berulang dari sejumlah kementerian maupun kedutaan negara tujuan,” ujar Krisman.
Sebagai informasi, hingga 9 Desember 2025 telah tercatat 820 permohonan Apostille di Kalimantan Barat, yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan layanan ini. Dokumen yang dapat diajukan pun beragam, mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, hingga dokumen notaris dan korporasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa kemudahan layanan Apostille merupakan bagian dari upaya negara memberikan akses hukum yang efisien bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kalimantan Barat memperoleh layanan legalisasi yang cepat, sederhana, dan dapat diakses di daerah tanpa harus ke Jakarta. Apostille hadir untuk memangkas birokrasi yang dulu panjang. Tugas kami adalah memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami manfaatnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil akan terus memperkuat sinergi dengan instansi pendidikan, karena sebagian besar dokumen yang diajukan Apostille berasal dari sektor tersebut. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan layanan Apostille semakin mudah dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Dokumentasi:





