
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Penyelarasan Percepatan Penyelesaian Penetapan Jabatan Fungsional (JF) Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring dari ruang kerja masing-masing dan diikuti oleh seluruh Kanwil Kementerian Hukum di Indonesia. Selasa (4/11).
Penyelarasan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang mengamanatkan penyesuaian dan penyederhanaan regulasi seluruh jabatan fungsional, termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, Kurator Keperdataan, serta jabatan di bidang kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro SDM memaparkan arah kebijakan baru yang menekankan tiga poin utama. Pertama, integrasi seluruh Jabatan Fungsional binaan Kementerian Hukum ke dalam satu payung Peraturan Menteri PANRB untuk mengoordinasikan regulasi. Kedua, perubahan fundamental sistem penilaian kinerja, dari yang sebelumnya berbasis angka kredit (butir kegiatan dan DUPAK) menjadi berbasis memuaskan ekspektasi kinerja dan predikat SKP. Ketiga, transmisi talenta antar rumpun jabatan untuk mempercepat pengembangan karier.
Selain itu, dilakukan pembahasan mendalam mengenai perubahan substansi pada JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum. Ruang lingkup tugas yang rumit, persyaratan pendidikan dipermudah, dan batasan tugas yang melekat sehingga pejabat fungsional dapat lebih fokus pada pencapaian hasil kerja dan kontribusi nyata.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola SDM dalam birokrasi modern.
“Transformasi jabatan fungsional ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, tetapi perubahan cara kerja. Kita tidak lagi fokus pada pengumpulan angka kredit, melainkan pada kualitas output dan dampak kinerja,” ujar Jonny.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pejabat fungsional harus bersiap menghadapi perubahan ini dengan meningkatkan kompetensi dan memahami ruang lingkup tugas yang baru.
“JF bidang hukum harus adaptif. Dengan sistem baru, setiap kinerja akan dinilai lebih objektif. Saya berharap seluruh pejabat fungsional di Kanwil Kemenkum Kalbar dapat segera beradaptasi, memahami substansi perubahan, dan menunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan Arah untuk menyosialisasikan hasil penyelarasan kepada seluruh pejabat fungsional di Kanwil Kemenkum Kalbar, serta mempersiapkan penerapan aturan turunan berupa petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) setelah regulasi resmi diterbitkan.
Dengan adanya sistem penyederhanaan dan transformasi ini, diharapkan proses penetapan dan pengembangan karir jabatan fungsional bidang hukum menjadi lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kinerja. (young).
Dokumentasi:






