Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau para pelaku usaha yang hendak rebranding untuk melakukan penelusuran merek di pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) terlebih dahulu. Langkah ini penting supaya mereka tidak menggunakan merek yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan yang telah terdaftar sebelumnya.
Dalam wawancara di Gedung DJKI, pada Selasa, 22 Juli 2025, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, merek bukan hanya sekedar nama usaha, tetapi merupakan bagian dari identitas yang dapat dilindungi oleh hukum. Oleh sebab itu, penelusuran merek merupakan langkah awal yang sangat penting dalam strategi pembangunan merek usaha.
“Banyak pelaku usaha yang ingin rebranding, langsung mengganti nama atau logo bisnisnya tanpa mengecek terlebih dahulu apakah merek tersebut sudah digunakan dan didaftarkan oleh pihak lain atau belum. Ketidaktahuan dan kelalaian ini bisa menimbulkan kerugian bagi bisnisnya,” ujar Razilu.
Dalam beberapa kasus, penggunaan merek yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar dapat berujung pada gugatan hukum, pembatalan merek, atau kewajiban ganti rugi. Hal ini tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga dapat merusak reputasi bisnis.
“Rebranding harus dilakukan secara hati-hati dan strategis. Jangan sampai niat untuk memperkuat citra usaha justru membuat bisnis kita terjerat masalah hukum karena kelalaian dalam memeriksa kekayaan intelektualnya, dalam hal ini merek,” tegas Razilu.
Oleh sebab itu, DJKI menyediakan pangkalan data kekayaan intelektual yang tersedia secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat umum melalui laman dgip.go.id. Fitur ini telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan mempercepat proses penelusuran kekayaan intelektual (KI) sebelum pemohon mengajukan permohonannya ke DJKI.
“Melalui penelusuran merek di PDKI, pelaku usaha dapat dengan mudah mencari informasi terkait status pendaftaran merek, pemiliknya, dan jenis barang atau jasa yang dilindungi. Ini adalah alat penting untuk pengambilan keputusan yang cerdas dalam membangun identitas usaha,” terang Razilu.
Lebih lanjut, DJKI juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha, termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ingin memahami lebih dalam terkait proses penelusuran dan pendaftaran merek. Layanan ini tersedia di jam kerja melalui livechat di dgip.go.id, email
DJKI juga bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk menggelar sosialisasi dan pelatihan tentang pentingnya pelindungan merek dan kekayaan intelektual lainnya di berbagai daerah, khususnya menyasar pelaku usaha dan komunitas kreatif.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa merek bukan hanya simbol dagang, tetapi aset intelektual yang bernilai. Pelindungannya bukan hanya soal hukum, tapi juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis yang telah susah payah dibangun,” pungkas Razilu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan dukungannya serta menegaskan komitmen Kanwil Kalbar dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
“Kami menyambut baik imbauan DJKI ini. Rebranding tanpa melakukan penelusuran merek terlebih dahulu memang sangat berisiko. Hal ini dapat berdampak hukum serius bagi pelaku usaha, termasuk di Kalimantan Barat,” ujar Jonny.
“Banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya menyadari bahwa merek adalah aset penting dalam bisnis. Ketidaktahuan akan status hukum merek yang digunakan bisa menjadi bumerang. Maka itu, kami terus mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mereka mengubah atau mendaftarkan mereknya,” tegasnya.
Kakanwil juga mengapresiasi inovasi yang dilakukan DJKI dalam menyediakan layanan PDKI berbasis kecerdasan buatan (AI). Ia menilai fitur ini dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai status dan kepemilikan merek secara cepat dan transparan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan DJKI, Kanwil Kemenkum Kalbar telah rutin melakukan edukasi, konsultasi, serta layanan pendampingan terkait pelindungan merek dan kekayaan intelektual lainnya melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun digital.
Ia juga menegaskan bahwa pelindungan merek bukan semata-mata urusan administratif atau hukum, namun juga merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha di Kalimantan Barat diharapkan semakin sadar dan peduli terhadap aspek hukum kekayaan intelektual.