
Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar. Rapat dihadiri unsur perangkat daerah provinsi dan kota, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Jumat (14/11).
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti, Ia menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Raperwa yang diajukan Pemerintah Kota Singkawang telah memenuhi aspek legal drafting serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Koordinasi lintas instansi sangat dibutuhkan agar regulasi daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga operasional dan mendukung tata kelola remunerasi tenaga kesehatan di BLUD," ujarnya.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Singkawang memaparkan urgensi pembaruan regulasi, mengingat ketentuan remunerasi sebelumnya dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan pelayanan kesehatan. Menurutnya, pembaruan remunerasi berbasis kinerja sangat penting untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas layanan tenaga kesehatan di Puskesmas.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar memberikan penjelasan mengenai konsep remunerasi dalam manajemen kepegawaian. BKD menegaskan bahwa remunerasi merupakan kompensasi berbasis kinerja dan tanggung jawab, berbeda dari tunjangan kinerja maupun TPP, sehingga penyusunannya harus tetap mengacu pada prinsip sistem merit.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menambahkan bahwa formula perhitungan insentif dalam Raperwa perlu diselaraskan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, terutama terkait indikator penilaian, klasifikasi layanan, dan ketentuan insentif agar kebijakan daerah tetap konsisten dengan pedoman nasional.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Iis Sulaiha, memberikan pandangan umum terhadap aspek normatif Raperwa. Kanwil menilai bahwa secara prosedural dan metodologis, rancangan peraturan ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Diskusi teknis kemudian dilanjutkan untuk memastikan keterpaduan antara batang tubuh dan lampiran, konsistensi antar pasal, serta ketepatan penggunaan istilah hukum agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multiinterpretasi.
Menanggapi pelaksanaan rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi seluruh peserta.
"Harmonisasi ini memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, aplikatif, dan benar-benar mendukung peningkatan layanan publik. Upaya Pemerintah Kota Singkawang dalam memperkuat tata kelola BLUD menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan dan mutu layanan bagi masyarakat," ujar Jonny.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berperan aktif mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas).
Dokumentasi:



