
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Ruang Rapat Kadiv P3H, Rabu (10/9).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah. Hadir secara berani Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Melawi, Ir. H. Hinduansyah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Eka Chandra. Dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Syamsuir juga mengikuti rapat melalui Zoom.
Sementara itu, pertemuan secara langsung juga turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Nosa Mustika, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi, Vee dan Arifin. Dari internal Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Tim Kelompok Kerja 4, yakni Dono Doto Wasono, Cecilia Simanjuntak, Mus Artodiharjo, dan Tri Wibowo. Rapat ini juga melibatkan mahasiswa magang dari UIN Pontianak, Deni.
Dalam pembukaannya, Zuliansyah menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi baru agar terdapat kepastian hukum, mendukung penataan ruang, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perizinan.
Kepala DPMPTSP Melawi, Ir. H. Hinduansyah menambahkan, kehadiran PBG tidak hanya menjamin legalitas dan keandalan bangunan, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan kecelakaan kerja serta bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Cipta Kerja.
Perwakilan DPMPTSP Provinsi Kalbar, Syamsuir, juga menyampaikan bahwa pembangunan gedung merupakan aspek vital dalam tata ruang yang harus dilakukan secara terencana dan sesuai standar teknis. Ia memastikan bahwa perizinan bangunan gedung berfungsi, keselamatan, kenyamanan, dan keinginan lingkungan dalam setiap pembangunan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal Raperda. Tim pembahas, baik dari Kanwil Kemenkum Kalbar, DPMPTSP Provinsi, maupun perancang dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, memberikan masukan agar Raperda Melawi ini dilakukan penyesuaian, termasuk perubahan judul menjadi Raperda tentang Bangunan Gedung agar sesuai dengan ketentuan terbaru.
Berdasarkan hasil rapat, rencana ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk penyempurnaan sesuai masukan yang disepakati. Dengan demikian, rapat belum dapat menghasilkan Berita Acara Harmonisasi maupun Surat Selesai Harmonisasi.
Dokumentasi:
