Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (29/9).
Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menekankan bahwa Raperda ini memiliki arti strategi dalam mengarahkan pembangunan jangka panjang di Kota Pontianak. Menurutnya, pengelolaan kependudukan bukan hanya soal jumlah, melainkan juga kualitas, distribusi, mobilitas, hingga struktur demografi yang akan menentukan daya saing daerah.
“Saya berharap Raperda ini tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi pedoman strategi bagi pembangunan kependudukan di Kota Pontianak. Regulasi ini diharapkan mampu memanfaatkan peluang bonus demografi, meningkatkan kualitas SDM, dan memastikan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Jonny.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pontianak, Dr. Rifka (via zoom), yang menyoroti masih tingginya laju pertumbuhan penduduk, rendahnya kualitas SDM, belum optimalnya pembangunan keluarga, distribusi penduduk yang tidak proporsional, serta administrasi kependudukan yang belum tertib. Ia menegaskan, hal ini menjadi dasar pentingnya regulasi daerah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Rapat juga diikuti oleh sejumlah perangkat daerah Kota Pontianak secara daring, antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Rita), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Rudi dan Aji), Dinas Kesehatan (Andi), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Mansyur), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, UPT Agribisnis Dinas Pertanian, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Mira dan Wisnu).
Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat turut hadir tim perancang peraturan-undangan yang terdiri atas Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha, yang bersama peserta rapat menyusun pasal demi pasal rancangan peraturan daerah ini.
Hasil pembahasan menyepakati bahwa Raperda harus diselaraskan dengan Perpres 153/2014 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Tim desainer memberikan teknis agar catatan penyusunan pengaturan sesuai dengan standar pembentukan peraturan peraturan-undangan.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa rancangan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Pontianak 2025–2045 dinyatakan selesai diharmonisasi. Selanjutnya akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar proses legislasi berikutnya.
Dokumentasi: