
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Pontianak tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (9/9).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalbar.
Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A. Manaf, turut memberikan pandangan terkait urgensi penyusunan regulasi bantuan hukum di daerah. Menurutnya, keberadaan peraturan ini penting untuk menjamin akses keadilan dan hak konstitusional masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, dalam memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hadir pula perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, yakni Friaidani A., Nurul Hidayati, Zulfian K., dan M. Syahwal Muharram. Dari pihak Bagian Hukum Setda Kota Pontianak turut bergabung secara virtual melalui Zoom Meeting.
Selain itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Ardianti dan Subhan Ramadhan, juga mengikuti jalannya rapat secara daring. Sementara itu, Timja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha turut serta aktif dalam pembahasan.
Dalam rapat tersebut, para peserta secara bersama-sama membahas substansi Raperda mulai dari ketentuan awal hingga penutup. Beberapa poin disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kehadiran Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat miskin agar dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis, efektif, dan tanpa diskriminasi.
Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Pontianak tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin telah selesai diharmonisasikan dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi.
Dokumentasi:

