
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terkait Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pedoman Penilaian Kinerja Organisasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan dihadiri secara daring maupun luring oleh seluruh pemangku kepentingan. Rabu (26/11).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang membuka rapat, menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut memiliki kedudukan strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, perangkat daerah membutuhkan tolok ukur kinerja yang terukur, sistematis, dan terdokumentasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Raperbup ini menjadi instrumen penting agar perangkat daerah memiliki arah kerja yang jelas, mulai dari perencanaan hingga capaian hasil. Pedoman ini harus mampu mendorong perbaikan berkelanjutan, memperkuat budaya kinerja, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta penyempurnaan regulasi tidak boleh berhenti pada tataran konsep,” ujar Jonny.
“Saya berharap Raperbup ini tidak hanya ideal secara normatif, tetapi aplikatif. Setiap perangkat daerah harus siap mengimplementasikannya dengan komitmen penuh sebagai alat evaluasi dan perbaikan. Pemerintahan yang efektif dan akuntabel hanya bisa diwujudkan dengan instrumen yang kuat dan dijalankan secara konsisten,” tambahnya.
Dalam rapat, Plt. Administrasi Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Wilibrodus Lasah, memaparkan urgensi penyusunan pedoman penilaian kinerja organisasi. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta PermenpanRB Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi.
Menurutnya, penilaian kinerja organisasi adalah fondasi untuk memastikan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan sumber daya sekaligus mengukur efektivitas pencapaian sasaran. Penilaian tersebut juga membantu mengidentifikasi area perbaikan sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan secara berkesinambungan dan selaras dengan tujuan strategis daerah.
Selanjutnya, Tim Kelompok Kerja 3 Pengharmonisasian bersama para peserta rapat melakukan telaah menyeluruh terhadap draf Raperbup, mulai dari bagian kop hingga lampiran. Diskusi menitikberatkan pada dua aspek utama: keselarasan substansi dengan PermenpanRB No. 22 Tahun 2024, serta penyempurnaan teknik penyusunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pedoman Penilaian Kinerja Organisasi dinyatakan selesai diharmonisasikan. Tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melanjutkan proses penetapan regulasi. (Humas).
Dokumentasi:


