
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly dan diikuti secara langsung maupun virtual oleh perangkat daerah serta instansi terkait, Senin (8/9).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, memimpin jalannya rapat. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang konsisten mengharmonisasikan produk hukum daerah. Menurutnya, harmonisasi sangat penting agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sederajat, serta mendukung kebijakan nasional, khususnya di bidang kesehatan.
Tim Kerja Harmonisasi, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. Kehadiran nya menjadi bagian penting dalam memberikan masukan teknis dan substantif terkait penyusunan peraturan bupati.
Sementara itu, peserta yang hadir secara virtual melalui Zoom antara lain Plh. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajaran, perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.
Turut hadir secara daring pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta jajaran. Hadir juga perwakilan dari BPJS Kesehatan Cabang Sintang yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam paparannya, Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pengaturan kepesertaan JKN melalui rancangan peraturan bupati sangat diperlukan untuk memperluas cakupan kepesertaan di daerah. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah penting agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan program nasional.
Hasil diskusi menyepakati bahwa rancangan peraturan bupati ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepesertaan JKN. Meski begitu, terdapat beberapa penyempurnaan yang harus dilakukan agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penyempurnaan meliputi konsiderans, dasar hukum, diktum, ketentuan umum, sejumlah pasal, hingga bagian penutup. Dengan penyempurnaan tersebut, rancangan dinyatakan telah harmonis dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dokumentasi:




