
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (PPP) terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Kabupaten Melawi. Rapat digelar di Ruang Rapat Yasona H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. pada Senin, (17/11).
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dan dihadiri Inspektur Kabupaten Melawi, Hendry Akbar Susanto, bersama jajaran selaku pemrakarsa. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, perwakilan Inspektorat Kalimantan Barat, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Pokja PPP Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar.
Raperbup ini disusun sebagai pedoman teknis bagi perangkat daerah untuk melaksanakan audit investigatif dan audit perhitungan kerugian keuangan negara secara terarah, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Penyusunan regulasi tersebut menjadi penting mengingat kompleksitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Audit investigatif berperan mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian, kecurangan (fraud), atau penyimpangan administrasi yang dapat menimbulkan kerugian negara. Sementara audit perhitungan kerugian negara diperlukan untuk menentukan nilai kerugian secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar proses hukum maupun pemulihan kerugian negara.
Dalam rapat, peserta turut membahas sejumlah materi muatan yang perlu disempurnakan serta penyesuaian teknik penyusunan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan regulasi menjadi kunci dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas audit. “Perangkat daerah membutuhkan pedoman yang jelas dan dapat diterapkan. Harmonisasi ini memastikan setiap aturan sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan audit investigatif maupun audit perhitungan kerugian negara dapat berjalan profesional dan akuntabel,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari potensi penyimpangan. (Humas).
Dokumentasi:


