
Pontianak - Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat mengadakan rapat persiapan untuk menyusun Rapat Koordinasi (Rakor) bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, guna membahas rencana pelaksanaan Rakor yang akan datang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. Senin (14/04)
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum Setda Kalimantan Barat, Abussamah, beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Zuliansyah, Kolaborasi antarinstansi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Rakor Hukum dan HAM mendatang.
Dalam pernyataannya Kepala Biro Hukum Setda Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh perwakilan instansi. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menyukseskan Rakor yang akan membahas isu-isu strategis di bidang hukum dan HAM. Rapat ini juga merupakan langkah awal untuk menentukan peserta, narasumber, dan susunan acara.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat adalah penentuan keynote speaker dan narasumber yang akan dihadirkan dalam Rakor nanti. Narasumber direncanakan berasal dari tiga unsur, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini diharapkan dapat memberikan perspektif komprehensif dalam pembahasan kebijakan hukum dan HAM.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai tindak lanjut, termasuk jadwal koordinasi lanjutan antara Biro Hukum Setda Kalimantan Barat, Kementerian Hukum Kalbar, dan Kementerian HAM Kalteng. Rakor bidang Hukum dan HAM sendiri rencananya akan digelar pada 30 April 2025, dengan detail teknis yang masih akan disempurnakan.
Dengan diadakannya persiapan rapat ini, diharapkan pelaksanaan Rakor Hukum dan HAM dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi strategi bagi pembangunan hukum dan perlindungan HAM di wilayah Kalimantan Barat dan sekitarnya. Kerja sama antarinstansi dinilai krusial untuk mewujudkan kebijakan yang efektif dan berkeadilan.
Dokumentasi:


