
Pontianak, 17 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terkait Rancangan Peraturan Bupati Melawi mengenai Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah. Rapat ini bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat dan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, serta dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Melawi, Alfian, dan Kepala Bidang PDRD Bapenda Kabupaten Melawi, Rusyanti Fitria. Turut hadir pula staf Bapenda Kabupaten Melawi, Suparjo, serta perwakilan dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Irwan. Dari sisi perancang peraturan, hadir Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Setda Kabupaten Melawi, Arifin, serta Dede dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat. Tim dari Kanwil Kemenkum Kalbar yang turut serta dalam rapat ini meliputi Dini Nursilawati, Dono Doto Wasono, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti.
Dalam pertemuan ini, para peserta membahas urgensi penyusunan peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan bupati ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tata cara pemungutan pajak, sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu fokus utama dalam diskusi adalah opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen pajak ini diperkenalkan sebagai mekanisme baru guna memperkuat penerimaan daerah di tingkat provinsi, di mana sebelumnya pajak tersebut hanya menjadi sumber pendapatan kabupaten/kota. Dengan adanya opsen, pemungutan pajak MBLB menjadi lebih terintegrasi dan memberikan kontribusi langsung kepada provinsi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pembahasan mengenai Pajak Air Tanah turut menjadi perhatian. Pajak ini dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun industri, dengan tujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah. Dalam diskusi, para peserta menyoroti pentingnya regulasi yang tidak hanya berorientasi pada aspek fiskal, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan ekologi agar eksploitasi air tanah tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, disepakati bahwa secara teknis kerangka penyusunan peraturan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, beberapa aspek masih perlu penyempurnaan, terutama pada bagian konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, serta pendelegasian kewenangan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Bupati Melawi dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Melawi ke depan.
Dokumentasi:

