
Pontianak – Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, bersama Analis KI/PPNS KI Herry Hermawan, serta Wahyudin Jumazi sebagai Penatausahaan, dan perwakilan dari Helpdesk Layanan KI mengikuti Rapat Pemutakhiran Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, dan Inventarisasi Jenis Pelayanan Tahun 2025 di Ruang Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa (25/02). Kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar pelayanan yang ada agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan masyarakat.
Pemutakhiran standar pelayanan ini dilakukan sebagai upaya memastikan layanan yang diberikan tetap optimal serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam rapat ini juga dibahas perluasan ruang lingkup pelayanan dengan menambahkan beberapa jenis layanan yang sebelumnya belum tercantum dalam Penetapan Standar Pelayanan. Hal ini bertujuan agar seluruh layanan yang tersedia lebih terstruktur dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, Standar Pelayanan juga menjadi fokus utama dalam rapat ini. Standar tersebut mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, dan profesional. Penyusunan serta evaluasi Standar Pelayanan menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Pada bidang Kekayaan Intelektual, perhatian diberikan pada peningkatan efisiensi dan kualitas layanan, termasuk pendampingan dalam pengisian persyaratan, pemantauan status permohonan, serta koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian kasus pelanggaran KI. Selain itu, layanan ini juga mencakup edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual guna mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, beberapa langkah konkret akan dilakukan, termasuk penyusunan ulang standar pelayanan agar lebih sesuai dengan kebijakan yang ada dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, edukasi serta publikasi mengenai layanan yang tersedia, prosedur pengajuan permohonan, dan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual akan semakin digencarkan.
Tidak hanya itu, pelatihan kepada petugas layanan juga akan diadakan guna mengimplementasikan standar baru yang telah disusun. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan petugas dalam mendampingi pemohon layanan Kekayaan Intelektual serta memastikan layanan yang diberikan tetap prima dan profesional.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan pemutakhiran standar pelayanan yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan mereka.




