Pontianak – Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Kalimantan Barat turut serta dalam Rapat Pembahasan Anggaran Belanja Tambahan untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan dari bidang HAM di seluruh Indonesia, Rabu (26/02).
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang tepat guna untuk mendukung program-program prioritas kementerian. “Penyusunan anggaran harus mencerminkan kebutuhan nyata di daerah, dengan tetap berpedoman pada efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas serta fungsi Kementerian HAM,” ujarnya.
Rapat ini turut membahas Susunan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Kantor Wilayah Kementerian HAM yang telah diatur dalam Peraturan Menteri HAM (PermenHAM) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa terdapat 20 Kantor Wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia, termasuk pengelolaan Kantor Wilayah Kalimantan Barat yang akan berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah. Sejalan dengan itu, dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) Pejabat Manajerial dan SK Penempatan Pegawai akan segera diterbitkan guna memastikan optimalisasi struktur organisasi di setiap wilayah.
Selain itu, dalam diskusi yang berlangsung, beberapa poin kebijakan penting turut dibahas, di antaranya terkait dengan tunjangan kinerja pegawai. Awalnya, kebijakan penghentian pembayaran tunjangan kinerja dijadwalkan berlaku mulai 1 Maret 2025, namun dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, Sekretaris Jenderal meminta agar kebijakan tersebut diundur hingga 1 April 2025. “Kami ingin memastikan bahwa transisi kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan pegawai,” ungkapnya.
Terkait anggaran daerah, diputuskan bahwa sepanjang tahun 2025, operasional Kantor Wilayah Kementerian HAM masih akan menggunakan anggaran terpusat dari kementerian. Namun, mulai tahun 2026, setiap kantor wilayah diharapkan dapat mengelola anggaran daerah secara mandiri untuk mendukung pelaksanaan program kerja masing-masing.
Dalam sesi pemaparan berikutnya, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Bapak Munan Manaf, menyampaikan bahwa setiap kantor wilayah harus segera menyusun postur anggaran, menginventarisasi sarana dan prasarana, serta memastikan kesiapan dalam menjalankan program prioritas. “Kami menargetkan agar setiap kantor wilayah mampu mengisi instrumen penguatan HAM secara maksimal, sehingga program yang telah dirancang dapat berjalan dengan optimal,” tuturnya.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan terkait implementasi kebijakan yang baru. Kesimpulan akhir dari pertemuan ini menekankan pentingnya kesiapan kantor wilayah dalam menyusun anggaran, menyesuaikan struktur organisasi sesuai dengan PermenHAM terbaru, serta memastikan bahwa program prioritas tahun 2025 dapat direalisasikan secara efektif.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan Kantor Wilayah Kementerian HAM di daerah, khususnya Kalimantan Barat, dapat segera mengambil langkah-langkah strategis dalam mengelola anggaran dan menjalankan program kerja sesuai dengan arah kebijakan kementerian.