
Pontianak – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Zuliansyah, bersama dengan JFT Penyuluh Hukum menggelar Rapat Kegiatan Penyuluh Hukum Tahun 2025 pada Senin (03/02) di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting dibahas, salah satunya adalah pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) yang akan dijalankan oleh Penyuluh Hukum. Kegiatan ini berjalan paralel dengan program pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Paralegal Justice Award (PJA), dan Bantuan Hukum.
Selain itu, terkait pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, masih mengacu pada Surat Edaran Kepala BPHN tahun 2022. Dalam perkembangannya, indikator baru seperti literasi hukum dan pembentukan Posbankum akan dibahas dalam rapat khusus oleh Kepala Pusat Budaya dan Bantuan Hukum (KapusBudBankum) BPHN.
Dalam rapat juga mengungkapkan bahwa petunjuk pelaksanaan pembentukan Posbankum saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh BPHN. Di masa mendatang, pelatihan kepada paralegal sebagai pengampu Posbankum akan dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dan terverifikasi. Sementara itu, anggaran biaya sekretariat untuk Posbankum akan dibebankan pada anggaran Kementerian Desa dan PDTT.
Terkait materi penyuluhan hukum pada tahun 2025, akan diprioritaskan isu-isu yang banyak terjadi di masyarakat Kalimantan Barat berdasarkan Laporan Hasil Inventarisasi Permasalahan Hukum di Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam rangka pelaksanaan pembentukan Posbankum tahun 2025 di Kalimantan Barat, akan dilakukan sosialisasi baik secara daring melalui platform Zoom maupun secara langsung dengan mengundang para Camat di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Pada kesempatan yang sama, rapat juga membahas pelaksanaan Paralegal Justice Awards tahun 2025, yang telah melengkapi berbagai persuratan kepada para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat serta Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program tersebut.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan program penyuluhan hukum tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat dalam memperoleh akses terhadap keadilan dan layanan bantuan hukum.




