
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat yang berlangsung di Ruang Transit Kanwil Kemenkumham Kalbar ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang wajib melalui proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian substansi dengan peraturan yang lebih tinggi dan menjamin kualitas produk hukum, Rabu (18/6).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta rapat dan menekankan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya berkualitas secara prosedural, tetapi juga substansial. Ia juga menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi pedoman pembangunan daerah dan selaras dengan rencana pembangunan pemerintah pusat.
Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, yang mewakili Ketua DPRD Kubu Raya. Dalam penyampaiannya, Jainal menginformasikan bahwa Raperda RPJMD telah melalui pembicaraan Tingkat I dan akan segera dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II. Ia menyebutkan bahwa dokumen tersebut terdiri atas enam bab dan delapan pasal, dengan materi muatan lebih lanjut dijabarkan dalam lampiran.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswandi, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan bentuk konkret penerjemahan visi dan misi kepala daerah. Ia menambahkan bahwa sesuai Permendagri dan Inmendagri, RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, dengan enam tahapan penyusunan yang harus dituntaskan secara tepat waktu.
Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, Malinda, dan Wita Yuni Astuti turut berperan aktif dalam pembahasan ini. Sebagai penyaji, Wita Yuni Astuti memaparkan sejumlah catatan hasil analisis terhadap draf Raperda, antara lain perbaikan redaksional konsiderans, penghapusan ketentuan yang tidak relevan, penyesuaian judul bab, dan penambahan rumusan normatif agar struktur pasal menjadi lebih sistematis dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Kubu Raya turut hadir Bagian Hukum Setda Kubu Raya yang terdiri dari Era Herlina, Utin Rini, Abang Fadilza, dan Urai, serta perwakilan dari Bappeda Litbang, Paul Rista dan Porssebeg. Ketua Tim Pokja harmonisasi sempat menanyakan komitmen penggunaan hasil harmonisasi, yang langsung ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD bahwa hasil harmonisasi akan tetap menjadi acuan dalam finalisasi Raperda.
Pada akhir rapat, disepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025–2029 dinyatakan harmonis. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan berita acara dan akan diterbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar proses legislasi selanjutnya.
Rapat ini menjadi bentuk sinergi nyata antar lembaga demi terciptanya regulasi pembangunan yang akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kemajuan daerah.
Dokumentasi:


