
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mempawah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (28/05).
Rapat dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan pentingnya harmonisasi perda sebagai amanat UU No. 13 Tahun 2022. "Harmonisasi ini memastikan regulasi selaras dengan hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan riil pelaku UMKM dan koperasi, yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah," ujarnya.
Ia menekankan, Raperda ini merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang mengedepankan asas kekeluargaan. "Koperasi dan UMKM butuh afirmasi negara, mulai dari akses pendanaan hingga perlindungan hukum. Regulasi ini harus jadi instrumen pemberdayaan," tambah Jonny.
Diskusi dipimpin Dono Doto Wasono (Moderator/Kanwil Kemenkum Kalbar) bersama anggota Pokja 4, termasuk Cecilia Veronika dan Mus Artodiharjo, membahas draft Raperda pasal demi pasal. Meski secara teknis telah sesuai UU No. 12 Tahun 2011, tim menemukan beberapa catatan perbaikan, terutama pada ketentuan umum dan perumusan pasal.
Rusdi (Ketua Bapemperda DPRD Mempawah) menyatakan, hasil rapat akan menjadi bahan finalisasi sebelum diajukan ke DPRD. "Draft yang disepakati hari ini lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha mikro," jelasnya.
Hadir sebagai peserta, M. Iqbal S. (Kadis DPMKUKMPTSP Mempawah) dan Wayan Sentanu (Kabid Perindustrian Disperindaknaker) sepakat Raperda ini akan memperkuat ekosistem UMKM. Sementara Hamdani (LPPM Untan) menyarankan integrasi pendampingan akademik dalam implementasinya.
Rapat ditutup dengan keputusan bahwa draft Raperda telah selesai diharmonisasikan dan akan segera diterbitkan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar. Regulasi ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Mempawah.
Dokumentasi:

