
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) Tahun 2026–2030. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (9/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang membuka kegiatan sekaligus menyampaikan arahannya terkait pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari tahapan penyusunan produk hukum daerah.
Turut hadir secara daring Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Melawi, Beni Robin, serta Arifin dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi. Hadir pula perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat, Hernia dan A. Hartono, serta Veve dari Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi.
Sementara itu, peserta yang hadir langsung antara lain Krisandy dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri atas Dono Doto Wasono, Ary Widya Anitasar, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo. Hadir pula mahasiswa magang, Deni, yang turut menyimak jalannya rapat.
Dalam paparannya, Beni Robin menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperluas akses keuangan, meningkatkan pelayanan perbankan yang merata, dan memperkuat dukungan kepada sektor produktif seperti UMKM, pertanian, serta perdagangan lokal. Penyertaan modal Pemkab Melawi diharapkan dapat memperbesar kapasitas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dalam mendorong inklusi keuangan di wilayah tersebut.
Dari sisi regulasi, dasar hukum pembentukan Perda ini bersumber dari ketentuan UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Seluruh regulasi ini menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD.
Rapat kemudian berlanjut dengan pembahasan teknis yang dipimpin Ketua Pokja 4 bersama anggota, menyisir pasal demi pasal dalam Raperda. Beberapa ketentuan masih perlu disempurnakan sesuai masukan dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, khususnya terkait judul dan batang tubuh Raperda.
Sebagai tindak lanjut, Raperda tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan teknis penulisan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Meski demikian, sejumlah penyempurnaan akan tetap dilakukan sebelum akhirnya dapat diterbitkan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dokumentasi:
