Pontianak – Selasa (12/2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Landak tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan draf regulasi agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pembukaannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, menjelaskan pentingnya harmonisasi peraturan untuk memastikan keselarasan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kakanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat kemudian secara resmi membuka rapat. Ia menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi guna meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Dalam sesi pembahasan, peserta rapat melakukan peninjauan menyeluruh terhadap isi Raperda, mulai dari halaman awal hingga ketentuan penutup. Meskipun secara umum penyusunan Raperda ini telah memenuhi standar peraturan perundang-undangan, beberapa aspek masih perlu disempurnakan. Di antaranya, perbaikan rumusan norma dalam lampiran, penghapusan ketentuan perubahan Pasal 72 yang dinilai tidak diperlukan, serta revisi terhadap Lampiran XIII agar lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan waktu dua hari kerja kepada instansi pemrakarsa untuk melakukan perbaikan sebelum rancangan peraturan ini dapat diajukan ke tahap berikutnya.
Diharapkan, dengan adanya harmonisasi ini, Peraturan Daerah Kabupaten Landak yang baru akan lebih kuat secara hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik demi optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan.