
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Pasien dengan Perlakuan Khusus di Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Kabupaten Sintang bertempat di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hariej, Rabu (10/9).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap rencana peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menjawab kebutuhan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Rosa Trifina yang mengikuti secara berani, serta perwakilan Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Kabupaten Sintang melalui Zoom. Dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turut hadir Administrator Kesehatan Ahli Pertama Dinas Kesehatan, Abang Apri Setiawan. Sementara itu, dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang hadir Alexander secara langsung dan Lia yang bergabung melalui Zoom.
Dari pihak Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, hadir pula para Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha. Mereka tergabung dalam Pokja yang membahas detail materi rancangan.
Dalam pemaparannya, dr. Rosa Trifina menekankan urgensi pengaturan ini. Menurutnya, sejak beroperasinya RSJ Sudiyanto, masih terdapat kelompok rentan seperti masyarakat miskin, pasien tanpa identitas, serta pasien berstatus BPJS tidak aktif atau habis masa tanggung jawabnya yang menghadapi kendala mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini, tambahnya, memunculkan persoalan sosial sekaligus kemanusiaan, terutama terkait kesehatan jiwa. Fenomena pemasungan orang dengan gangguan jiwa yang masih banyak dijumpai di masyarakat menjadi latar penting perlunya regulasi ini.
Selanjutnya, Ketua Pokja 3 Iis Sulaiha bersama anggota A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha serta peserta rapat lainnya menyusun rancangan mulai dari bagian awal hingga penutup. Hasil telaah menunjukkan bahwa penyusunan Raperbup ini telah sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa rencana telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan diterbitkan sebagai tindak lanjut.
Dokumentasi:


