Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Rapat Harmonisasi Raperbup Sintang Bahas Layanan Kesehatan Pasien dengan Perlakuan Khusus di RSJ Sudiyanto

Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 16.01.24

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sintang tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Pasien dengan Perlakuan Khusus di Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Kabupaten Sintang bertempat di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hariej, Rabu (10/9).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap rencana peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menjawab kebutuhan daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Rosa Trifina yang mengikuti secara berani, serta perwakilan Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto Kabupaten Sintang melalui Zoom. Dari unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turut hadir Administrator Kesehatan Ahli Pertama Dinas Kesehatan, Abang Apri Setiawan. Sementara itu, dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang hadir Alexander secara langsung dan Lia yang bergabung melalui Zoom.

Dari pihak Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, hadir pula para Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha. Mereka tergabung dalam Pokja yang membahas detail materi rancangan.

Dalam pemaparannya, dr. Rosa Trifina menekankan urgensi pengaturan ini. Menurutnya, sejak beroperasinya RSJ Sudiyanto, masih terdapat kelompok rentan seperti masyarakat miskin, pasien tanpa identitas, serta pasien berstatus BPJS tidak aktif atau habis masa tanggung jawabnya yang menghadapi kendala mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini, tambahnya, memunculkan persoalan sosial sekaligus kemanusiaan, terutama terkait kesehatan jiwa. Fenomena pemasungan orang dengan gangguan jiwa yang masih banyak dijumpai di masyarakat menjadi latar penting perlunya regulasi ini.

Selanjutnya, Ketua Pokja 3 Iis Sulaiha bersama anggota A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha serta peserta rapat lainnya menyusun rancangan mulai dari bagian awal hingga penutup. Hasil telaah menunjukkan bahwa penyusunan Raperbup ini telah sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Rapat menghasilkan kesepakatan bahwa rencana telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan diterbitkan sebagai tindak lanjut.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 16.00.51Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 16.01.55Gambar WhatsApp 2025 09 10 pukul 16.00.05

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com