Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada RSUD dr. Soedarso, Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Kamis (28/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD dr. Soedarso, Rene Rienaldy; Kepala Seksi Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Rendra Gunawan; perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar, Dede dan Nopi; serta perwakilan RSUD dr. Soedarso, Arfan. Hadir pula Analis Kebijakan RSUD dr. Soedarso, Siti Aisyah, Ben, Irhansyah, dan Eliyana; Tim Kelompok Kerja 4 Kanwil Kemenkum Kalbar, Dono Doto Wasono, Ary Widya Anita Sari, Cecilia Veronika Simanjuntak, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo; serta mahasiswa magang, Firgil.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menegaskan bahwa Hospital By Laws merupakan pedoman internal yang mengatur hubungan kerja antara tenaga medis, manajemen rumah sakit, dan perangkat pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Peraturan ini, lanjutnya, bukan hanya berfungsi sebagai tata aturan administratif, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk menjamin mutu layanan, keselamatan pasien, serta meningkatkan tata kelola rumah sakit.
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD dr. Soedarso, Rene Rienaldy, menambahkan bahwa urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur ini bertujuan agar RSUD dr. Soedarso memiliki dasar hukum internal yang efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mewajibkan setiap rumah sakit memiliki regulasi internal yang jelas.
Rapat harmonisasi menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan. Materi muatan diminta untuk disesuaikan kembali dengan masukan peserta rapat serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana.
Dengan hasil tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar belum dapat menerbitkan Berita Acara Harmonisasi dan Surat Selesai Harmonisasi. Raperaturan ini baru bisa diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan sesuai catatan yang disepakati.
Rapat ditutup dengan penegasan kembali pentingnya memastikan setiap produk hukum daerah berkualitas, selaras dengan norma yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif dalam pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
Dokumentasi: