Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat pengharmonisasian konsep rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Legal Drafter Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pergub telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat. Kamis, (08/8)
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Arief Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Plh. Kepala BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, Liwono beserta jajarannya, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta para ahli hukum dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, diantaranya Kepala Sub Bidang FPPHD Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dini Nursilawati, beserta jajarannya.
Rapat ini berfokus pada penyempurnaan konsep Rancangan Pergub tentang Perubahan atas Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2024-2026, penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2025, serta Rancangan Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025,
Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar menjelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan pembagian tugas yang jelas. “Perangkat daerah harus mampu mengelola sumber daya yang ada secara optimal untuk mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujar Arief
Lebih lanjut Kepala Sub Bidang FPPHD Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dini Nursilawati, menyampaikan bahwa Daerah berwenang untuk membentuk Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat tersebut diatas dengan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap melalui harmonisasi ini, rancangan peraturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang baik bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” imbuh Dini.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Melalui kegiatan harmonisasi seperti ini, diharapkan dapat dihasilkan peraturan-peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (Humas: Yulizar)
Dokumentasi: