Pontianak, 25 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat harmonisasi, pemantapan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat (Ranpergub) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LTSA) bagi Pekerja Migran Indonesia. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan.
Hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan rapat. Turut hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus; Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Wawan Tri K; serta perwakilan dari Biro Hukum Setda, Kanwil Ditjen Imigrasi, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan diawali dengan pemaparan dari Zuliansyah mengenai pentingnya harmonisasi regulasi tersebut guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia. Lebih lanjut, Hermanus menyampaikan, penyusunan Ranpergub ini merupakan langkah strategis dalam menata kembali mekanisme pelayanan bagi pekerja migran, mengingat Peraturan Gubernur sebelumnya tentang LTSA sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Wawan Tri K menyoroti ketimpangan antara jumlah pekerja migran yang diberangkatkan dengan jumlah deportasi dari luar negeri. Menurutnya, pembentukan LTSA yang lebih sistematis dapat membantu pengelolaan dan perlindungan pekerja migran secara lebih optimal.
Dukungan juga disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Kalbar, Albert. Ia menegaskan, keberadaan LTSA akan memudahkan pekerja migran dalam mengurus dokumen perjalanan dan administrasi lainnya. Namun demikian, ia juga menekankan perlunya koordinasi lebih lanjut terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang dipimpin Iis Sulaiha melakukan kajian terhadap Ranpergub ini, memastikan substansi aturan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan LTSA bagi Pekerja Migran Indonesia.
Secara umum rapat ini menyimpulkan bahwa Ranpergub telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah dimutakhirkan. Sebagai tindak lanjutnya akan diterbitkan Berita Acara Rapat dan Surat Penyelesaian Harmonisasi sebagai dasar pengesahan peraturan ini oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dokumentasi: