
Pontianak — Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sanggau tentang Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Yankum Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu, (09/07)
Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang dalam berbagai hal menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tahapan penyusunan produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rapat ini dipandu oleh Iis Sulaiha dari Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kalbar yang bertindak sebagai moderator.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur yang terlibat langsung dalam penyusunan Ranperda. Hadir dari DPRD Kabupaten Sanggau yakni Epifania Ratih Kumala Dewi selaku Wakil Ketua BAPEMPERDA, bersama Wagino Edy R., Pitra JK, Ilham Z., dan Syf. Adrin. Sementara itu, dari Kantor Wilayah Kemenham Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalbar turut hadir M. Arif Wismoyo dan Tilu Septiryandi. Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau juga berpartisipasi secara berani melalui kehadiran Helena Aryu. Dari jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, bersama tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yaitu Herry Hermawan, Sari Nurhadi, dan Ira Witrijayanti. Perwakilan Lembaga Edukasi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LEKHKP), Donna Youlla dan Resmaya Agnesia M. Sirait, juga ikut mengambil bagian dalam forum ini. Tak ketinggalan, Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar turut memperkuat pembahasan melalui kehadiran A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dalam kesempatan ini, Epifania Ratih Kumala Dewi menjelaskan bahwa inisiatif Ranperda ini merupakan aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses anggota dewan. Ia menekankan bahwa Kabupaten Sanggau memiliki potensi besar dalam bidang kekayaan intelektual, mulai dari karya budaya, seni, hingga produk lokal yang bernilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, kehadiran peraturan daerah ini sangat diperlukan untuk melindungi serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan dalam rapat menggarisbawahi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset berharga yang mampu memperkuat daya saing daerah di tengah persaingan global. Pemanfaatan KI seperti merek, hak cipta, paten, dan indikasi geografis dapat menjadi sarana untuk meningkatkan nilai tambah produk, membuka pasar yang lebih luas, serta melestarikan kekayaan budaya daerah.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, disepakati bahwa Ranperda Kabupaten Sanggau tentang Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Daerah telah selesai diharmonisasikan dan akan diterbitkan surat penyelesaian harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalbar. Harmonisasi ini menjadi pijakan awal pengesahan regulasi daerah yang diharapkan mampu mendorong lahirnya ekosistem inovatif dan berkelanjutan berbasis kekayaan intelektual di Kabupaten Sanggau.
Dokumentasi:



