
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Umum, Plt. Kepala Bidang Pelayanan AHU, pejabat fungsional dan administrasi bidang pelayanan AHU, serta tim helpdesk layanan AHU. Selasa (25/11).
Kegiatan diawali keynote speech dari Sekretaris Ditjen AHU yang menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan pemahaman internal terhadap Peraturan Menteri Hukum Tahun 2025. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola layanan nasional, menyelaraskan sistem administrasi hukum dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mendukung penyelenggaraan layanan publik yang transparan, tertib, serta akuntabel di tingkat pusat maupun daerah.
Paparan pertama datang dari Direktorat Pidana, yang membahas Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, serta penerbitan Kartu Tanda Pengenal PPNS. Regulasi ini menjadi tindak lanjut PP Nomor 45 Tahun 2024 dan menetapkan tarif penerbitan kartu identitas PPNS sebesar Rp100.000. Aturan ini mengakomodasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga proses menjadi lebih tertib dan terstandardisasi.
Direktorat Tata Negara kemudian memaparkan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 yang berhubungan erat dengan politik hukum kewarganegaraan dan perkembangan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006. Materi yang disampaikan oleh Backy Krisnayuda menyoroti asas-asas kewarganegaraan Indonesia, kondisi diaspora, hingga mekanisme penegasan status bagi WNI undocumented melalui penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan RI.
Berikutnya, Direktorat Perdata melalui Dora Hanura memaparkan substansi Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 tentang organisasi notaris, yang diterbitkan sebagai implementasi Pasal 82 ayat (5) UU Jabatan Notaris. Regulasi ini menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui negara sekaligus memberikan standar tata kelola, kewajiban pelaporan keuangan, mekanisme pembinaan, dan pengawasan administratif.
Paparan mengenai transparansi korporasi disampaikan Direktorat Badan Usaha melalui Adi Kurniawan yang menjelaskan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang verifikasi dan pengawasan Beneficial Ownership (BO). Aturan tersebut menekankan verifikasi berlapis antara pelaku usaha, notaris, dan Ditjen AHU, serta mengintegrasikan pelaporan risiko AML/CTF. Meski demikian, tingkat kepatuhan pelaporan masih rendah, sehingga pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan integrasi data antar lembaga.
Sesi terakhir menjelaskan Permenkum Nomor 21 Tahun 2025 tentang pemblokiran dan pembukaan blokiran Perseroan Terbatas. Melalui sistem digital AHU Online, proses pemblokiran kini lebih transparan tanpa minimum kepemilikan saham, sehingga pemegang saham minoritas pun dapat mengajukan permohonan. Aturan ini ditujukan untuk melindungi pemilik saham, mencegah pemalsuan data, serta menjaga keamanan struktur perseroan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut dan menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi hingga tingkat layanan.“Perubahan regulasi ini bukan sekadar teks hukum, tetapi arah baru tata kelola layanan kita. Seluruh jajaran Kanwil harus memahami tidak hanya norma, tetapi juga semangat di balik regulasi agar setiap proses administrasi hukum dapat berjalan transparan, terukur, dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa implementasi aturan baru merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik.
“Tugas kami bukan hanya menyampaikan regulasi, tetapi memastikan pelaksanaannya konsisten sampai ke tingkat operasional. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat pembinaan, melakukan internalisasi, dan menjadi perpanjangan tangan pusat dalam mewujudkan layanan administrasi hukum yang akuntabel dan modern,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Divisi Pelayanan Hukum akan melakukan internalisasi kepada seluruh pejabat dan pegawai bidang pelayanan hukum. Langkah ini memastikan pelaksanaan Permenkum Tahun 2025 berjalan seragam di daerah serta mendukung fungsi pembinaan dan implementasi kebijakan Ditjen AHU secara menyeluruh di wilayah Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:


