
Pontianak — Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Sekadau tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penjualan Hasil Produksi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly dan diikuti oleh perangkat daerah terkait secara langsung. Senin (12/08).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Dalam pembukaannya, ia menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rancangan ini merupakan tindak lanjut dan penyesuaian dari Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pada sesi pemaparan, pihak pemrakarsa menjelaskan bahwa terdapat empat komoditas hasil usaha daerah yang menjadi objek retribusi, yaitu bibit ikan, bibit sapi, bibit hortikultura, dan bibit karet. Namun, saat ini baru dua komoditas yang berjalan efektif, yaitu bibit ikan dan bibit sapi. Oleh karena itu, penyusunan Raperbup ini menjadi penting agar pelaksanaan penjualan hasil produksi daerah memiliki pedoman yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan teknis dari Tim Kerja II Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar. Penyesuaian pembahasan meliputi perbaikan judul, penyempurnaan ketentuan umum, penataan sistematika, penyesuaian beberapa pasal dan judul bab, serta penajaman substansi pada ketentuan teknis pemungutan retribusi. Selain itu, penulisan bagian pengundangan dan lampiran juga disesuaikan berdasarkan kaidah penulisan peraturan perundang-undangan.
Pada akhir pembahasan, draft Raperbup dinyatakan selesai melalui tahapan harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bukti administratif bahwa rancangan telah memenuhi aspek hukum formal dan teknis.
Menanggapi terselesaikannya tahapan harmonisasi ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap koordinasi antara pemerintah daerah dan tim harmonisasi.
“Penyusunan regulasi daerah harus memastikan adanya kepastian hukum serta kolaborasi lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya. Raperbup ini menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mengatur tata cara pemungutan retribusi hasil produksi daerah secara transparan, adil, dan akuntabel. Kami berharap regulasi ini dapat mendukung peningkatan potensi PAD sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Jonny.
Dengan rampungnya proses harmonisasi, Raperbup tersebut segera memasuki tahap finalisasi untuk kemudian ditetapkan sebagai regulasi resmi Pemerintah Kabupaten Sekadau. (Humas).
Dokumentasi:

