
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban sebagai bagian dari upaya memperkuat peran daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan nasional. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, dan diikuti secara aktif oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Rabu (14/1).
Webinar tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama para Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta Calon Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya perspektif dan menjaring masukan publik terhadap penyempurnaan RUU Pelindungan Saksi dan Korban.
Webinar diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang mengapresiasi antusiasme peserta dari berbagai wilayah. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Saksi dan Korban memerlukan uji publik yang komprehensif guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan hukum bagi saksi dan korban.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Wakil Dekan Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho, yang menekankan pentingnya diskusi terbuka agar masyarakat memahami substansi dan urgensi RUU Pelindungan Saksi dan Korban sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Sejumlah narasumber kompeten turut memberikan paparan, di antaranya Wakil Ketua LPSK RI Antonius P.S. Wibowo yang menyampaikan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Muhammad Fatahilah Akbar dan Sri Wiyanti Eddyono yang memberikan catatan kritis dan masukan substantif terhadap substansi RUU, khususnya terkait pemulihan korban dalam makna pelindungan yang lebih luas.
Menanggapi pelaksanaan webinar tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa keterlibatan aktif jajaran Kanwil merupakan bentuk komitmen dalam mendukung proses legislasi yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“RUU Pelindungan Saksi dan Korban merupakan regulasi strategis yang menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus berperan aktif melalui penguatan kapasitas perancang dan kontribusi pemikiran dari daerah,” ujar Jonny.
Ia menambahkan bahwa masukan dari daerah sangat penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan.
“Melalui forum seperti ini, kami mendorong perancang dan calon perancang di wilayah agar memahami substansi RUU secara mendalam, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif dan berkeadilan,” tambahnya.
Webinar ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, serta pemberian plakat sebagai bentuk apresiasi kepada para narasumber. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, akademisi, dan daerah dalam mewujudkan sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih komprehensif. (Humas).
Dokumentasi:



