
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat, Selasa (13/01). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Layanan tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain pelayanan tatap muka di kantor, konsultasi KI juga dapat dilakukan secara daring guna menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jinny Pesta Simamora menyampaikan bahwa layanan konsultasi KI merupakan upaya berkelanjutan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal agar setiap potensi karya dan inovasi memperoleh perlindungan hukum,” ujar Kakanwil.
Pada pelaksanaan layanan hari ini, petugas memberikan konsultasi terkait permohonan pendaftaran Merek “Organicz Farm” atas nama Siska. Konsultasi meliputi penjelasan awal mengenai kelayakan pendaftaran merek serta tahapan yang harus dilalui pemohon. Selain itu, dilakukan pula pengecekan Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memantau perkembangan permohonan KI.
Sebagai tindak lanjut, petugas menyampaikan secara rinci persyaratan dan prosedur pendaftaran merek, termasuk penelusuran nama dan kelas merek serta informasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini bertujuan agar pemohon memiliki pemahaman yang komprehensif sebelum mengajukan permohonan pendaftaran.
Berdasarkan data Dashboard Monitoring per 13 Januari 2026, tercatat sebanyak 4 permohonan Hak Cipta masuk pada hari yang sama. Dengan demikian, total permohonan Kekayaan Intelektual yang tercatat hingga tanggal tersebut berjumlah 84 permohonan, terdiri dari 15 permohonan Merek, 4 permohonan Desain Industri, dan 65 permohonan Hak Cipta.
Kakanwil menambahkan bahwa peningkatan jumlah permohonan KI menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. “Kami berharap tren positif ini terus meningkat sehingga KI dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

