
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali melaksanakan kegiatan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Monitoring Dashboard, yang berlangsung Senin (12/01) di Ruang Layanan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Layanan tidak hanya dilakukan secara tatap muka bagi pemohon yang datang langsung ke kantor, tetapi juga dapat diakses melalui media online guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Pada hari tersebut, layanan konsultasi yang diberikan meliputi konsultasi permohonan pendaftaran merek “RSK Sawit Mahmudi” atas nama Mahmudi, serta pengecekan Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memantau perkembangan permohonan KI yang masuk.
Dalam pelaksanaan layanan, petugas menyampaikan secara rinci mengenai persyaratan, prosedur permohonan pendaftaran merek, serta informasi terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dipenuhi oleh pemohon. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan lengkap sebelum mengajukan permohonan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa layanan konsultasi dan monitoring ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. “Kami terus mendorong masyarakat, pelaku usaha, dan para kreator untuk mendaftarkan karya serta mereknya sejak dini. Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada peningkatan daya saing dan nilai ekonomi,” ujar Kakanwil.
Berdasarkan hasil Monitoring Dashboard pada tanggal 12 Januari 2026, tercatat terdapat 1 permohonan Merek dan 5 permohonan Hak Cipta yang masuk pada hari tersebut. Secara kumulatif, hingga tanggal yang sama, jumlah permohonan KI yang tercatat dalam sistem Dashboard Monitoring mencapai 62 permohonan, dengan rincian 15 permohonan Merek, 4 permohonan Desain Industri, dan 60 permohonan Hak Cipta.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga mampu mendorong terciptanya iklim inovasi dan kreativitas yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat.


