
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat perannya dalam pengawalan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dengan menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan di Wilayah, Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Kamis (15/1).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan kesiapan jajaran dalam mengawal proses perencanaan dan perancangan regulasi daerah pada tahun 2026.
Dalam arahannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis sebagai instansi vertikal yang bertanggung jawab mengawal pembentukan regulasi daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga perancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
“Kantor Wilayah tidak boleh hanya hadir di akhir proses. Kita harus mengawal sejak perencanaan, memastikan regulasi daerah disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta prinsip kepastian dan kemanfaatan hukum,” tegas Jonny.
Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan rapat harmonisasi tahun 2025 menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas harmonisasi pada tahun 2026, baik dari sisi substansi, efektivitas, maupun ketepatan waktu penyelesaian.
Sebagai langkah konkret, rapat menetapkan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Fasilitasi Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah. Tim ini mengemban berbagai tugas strategis, mulai dari pengharmonisasian, pemetaan dan kajian produk hukum daerah, mediasi dan konsultasi peraturan daerah, pendampingan pengisian data Indeks Reformasi Hukum, hingga monitoring dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sebanyak lima Pokja resmi dibentuk dan masing-masing diberikan tanggung jawab mengampu tiga wilayah kabupaten/kota/provinsi di Kalimantan Barat. Pembagian wilayah ini dimaksudkan agar pengawalan peraturan daerah dapat dilakukan secara lebih fokus, merata, dan berkelanjutan di seluruh daerah.
Menurut Jonny, pembentukan Pokja ini menjadi wujud nyata penguatan fungsi Kanwil sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam reformasi regulasi.
“Dengan pembagian wilayah dan tim yang jelas, kita ingin memastikan setiap daerah mendapatkan pendampingan yang optimal. Target kita bukan hanya banyaknya regulasi yang dihasilkan, tetapi kualitas regulasi yang berdampak dan dapat diimplementasikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang pembentukan Tim Kelompok Kerja Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah, yang mulai bekerja efektif sejak 15 Januari 2026.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan hukum bagi masyarakat. (Humas).
Dokumentasi:



