
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menjadi fasilitator Rapat Mediasi dan Konsultasi DPRD Kota Singkawang yang membahas dua rancangan regulasi strategis daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rapat berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (24/11).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Dari DPRD Singkawang hadir Ketua Bapemperda, Reni Asmara Dewi, Ketua Pansus Afriza Rusandi R.S, jajaran wakil ketua, anggota pansus, serta perwakilan tim perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam pembukaannya, Jonny menegaskan bahwa konsultasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian krusial dalam memastikan regulasi daerah berdampak nyata bagi publik. “Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah, bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya bersama agar produk hukum yang dihasilkan selaras, harmonis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dua Raperda yang dibahas dinilai memiliki signifikansi besar terhadap arah pembangunan Kota Singkawang. Perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dikaitkan dengan prinsip UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Harmonisasi diperlukan agar nomenklatur, jenis pajak, batas tarif, serta basis pemungutan tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal nasional maupun regulasi sektoral. Hal ini turut mencakup pencegahan beban ganda pajak, digitalisasi layanan pemungutan, serta penyederhanaan mekanisme administrasi daerah.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diarahkan pada kejelasan prosedur, transparansi, akuntabilitas, dan indikator investasi prioritas yang selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan kebijakan OSS-RBA. Fokus harmonisasi juga mencakup mekanisme evaluasi, pengawasan, serta mitigasi penyalahgunaan insentif agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmen lembaganya dalam memastikan regulasi daerah selaras dengan prinsip hukum yang presisi. “Tugas kami bukan hanya mengoreksi redaksional, tetapi memastikan regulasi yang lahir tidak menimbulkan disharmoni dengan kebijakan nasional, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan mendukung pemerintahan daerah yang efektif,” tutur Jonny. Ia menambahkan, “Kanwil Kemenkum adalah mitra strategis. Kami hadir untuk mengawal regulasi yang kuat secara yuridis, realistis secara ekonomis, dan tepat secara sosiologis.”
Sebagai tindak lanjut, Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan memperoleh hasil final tanpa wajib melalui harmonisasi. Sementara Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi akan disempurnakan kembali oleh pihak pemrakarsa berdasarkan hasil mediasi dan konsultasi, sebelum dilanjutkan ke tahapan fasilitasi di tingkat provinsi. (Humas).
Dokumentasi:



