
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menjadi tuan rumah pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional (JF) Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum RI. Kamis (11/13).
Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar ini dibuka dengan pengarahan melalui zoom meeting oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, dan dilanjutkan dengan arahan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Nurapni Puspitasari dan Putu Ayu Paramita.
Pelaksanaan uji kompetensi diikuti oleh 11 peserta terdaftar, terdiri dari ASN Kanwil Kemenkum Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dari jumlah tersebut, 7 peserta hadir, sementara 4 peserta dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Melawi berhalangan hadir.
Ujian teknis berlangsung selama 4 jam dengan metode Paper Based Test (PBT) yang mencakup dua komponen utama: Pengetahuan Umum selama 120 menit (20 soal) dan Pengetahuan Khusus selama 120 menit (6–8 soal tergantung jenjang jabatan). Setiap peserta akan menjalani wawancara teknis selama 10 menit sebagai bagian dari penilaian akhir. Adapun nilai kelulusan minimal ditetapkan sebesar 70 persen.
Menurut Zuliansyah, kegiatan ini bertujuan untuk menilai kemampuan teknis, manajerial, dan sosiokultural para perancang peraturan perundang-undangan, guna memastikan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
“Uji kompetensi ini menjadi instrumen penting untuk mengukur kesiapan dan kemampuan para perancang dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, terstruktur, dan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan,” jelas Zuliansyah.
Pelaksanaan ujian ini diawasi langsung oleh Tim Kerja SDM Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta pemantauan secara daring oleh panitia pusat untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas semangat dan partisipasi peserta dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kompetensi teknis merupakan kunci untuk menjaga kualitas aparatur hukum dalam menyusun regulasi yang tepat dan efektif.
“Perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam membangun sistem hukum yang kuat. Melalui uji kompetensi ini, kami berharap lahir para perancang yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan wawasan kebangsaan yang tinggi,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, peserta akan melanjutkan ke tahap Wawancara Teknis pada Jumat, 14 November 2025 secara daring. Bagi peserta yang belum memiliki sertifikat Manajerial dan Sosial Kultural (Mansoskul), uji kompetensi tambahan akan dilaksanakan pada 19–20 November 2025 melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hasil akhir uji kompetensi teknis dijadwalkan akan diumumkan pada 10 Desember 2025. (Humas).
Dokumentasi:




