
Pontianak – Dalam rangka memperkuat sinergi dan efektivitas pengawasan terhadap profesi notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kamis (9/10).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting diikuti para pengampu Badan Strategi Kebijakan (BSK) di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, termasuk Kanwil Kalimantan Barat.
Acara dibuka dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jawa Tengah, Delmawati, yang menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi ruang bertukar pikiran, gagasan, serta pengalaman antar pemangku kepentingan dalam upaya memperkuat pelaksanaan kebijakan pengawasan terhadap notaris di daerah.
Selanjutnya, kegiatan resmi dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, Dwi Harnanto, yang menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap notaris. Ia menuturkan bahwa notaris memiliki peran vital sebagai pejabat umum pembuat akta otentik, sehingga pembinaan dan pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk memastikan integritas serta profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Jawa Tengah, Deni Kristiawan, menyampaikan hasil Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Ia menilai implementasi kebijakan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi Majelis Pengawas, namun masih menghadapi kendala pada keterbatasan kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), lamanya proses penjatuhan sanksi, serta belum optimalnya adaptasi terhadap kondisi di lapangan.
Selanjutnya, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal AHU, Mikael Gama Pramudita, menekankan bahwa kewenangan MPD dan MPW perlu diperkuat agar mampu merespons secara cepat terhadap permasalahan notaris, terutama dalam situasi mendesak seperti penahanan notaris oleh aparat penegak hukum.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Klaten, Ari Nur Widanarko, yang menilai implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 belum berjalan optimal karena masih terbatas pada kewenangan rekomendatif, proses pemeriksaan berjenjang yang panjang, serta belum tersedianya mekanisme pemeriksaan berbasis digital. Ia pun merekomendasikan penguatan kewenangan MPD, penegasan jenis pelanggaran dan sanksi, serta integrasi sistem pemeriksaan elektronik guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta dari berbagai daerah.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Kanwil kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif kolaboratif ini.
“Diskusi Strategi Kebijakan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan pengawasan notaris di daerah. Melalui pertukaran gagasan dan hasil evaluasi kebijakan ini, kita dapat merumuskan langkah strategis yang lebih adaptif, terutama dalam menjawab tantangan implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 di lapangan,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memastikan pelaksanaan pengawasan notaris berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga marwah jabatan notaris sebagai pejabat publik yang berintegritas. (Humas).
