Jakarta – Dalam rangka mendukung penguatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang adaptif dan terintegrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Senin, 28 Juli 2025, bertempat di Gedung Ditjen AHU, Jakarta.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, koordinasi ini menyasar tiga direktorat utama di Ditjen AHU: Direktorat Teknologi Informasi, Direktorat Badan Usaha, dan Direktorat Perdata.
Dalam pertemuan bersama Direktur TI Gito, dibahas mengenai rencana perpanjangan masa jabatan notaris dari usia 65 hingga 70 tahun secara bertahap. Jonny menjelaskan bahwa proses digitalisasi layanan notaris yang semula dilakukan manual akan beralih menjadi sistem verifikasi online.
Dari Direktorat Badan Usaha, dibahas evaluasi terhadap koperasi Merah Putih yang mengalami duplikasi akibat gangguan sistem. Hingga saat ini, dari 2.145 desa/kelurahan di Kalbar, telah terbentuk 2.142 koperasi, sementara satu desa belum membentuk dan empat lainnya bergabung membentuk dua koperasi. Ditekankan perlunya surat permohonan perbaikan data oleh notaris untuk menyelesaikan kesalahan input awal. “Rapat virtual dengan notaris akan segera dijadwalkan sebagai tindak lanjut,” ujar Pejabat Fungsional, Harnoko.
Sementara itu, dari Direktorat Perdata, Dora menjelaskan perkembangan penyelesaian sengketa salah satu notaris di Kalbar dan pembaruan masa jabatan notaris yang masih tertunda.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa rencana aksi konkret, seperti pendataan ulang notaris bermasalah, fasilitasi surat perbaikan data koperasi, dan evaluasi akun ganda. Melalui koordinasi intensif ini, Kantor Wilayah berharap seluruh layanan AHU di daerah dapat semakin cepat, efisien, dan terpercaya. (Humas)
Dokumentasi: