Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh para pengampu Badan Strategi Kebijakan (BSK) dari seluruh Indonesia, Selasa (7/10).
Kegiatan dibuka dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, yang menegaskan pentingnya diskusi ini dalam memperoleh masukan terhadap penyempurnaan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan resmi kegiatan disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI, Andry Indrady, yang menyampaikan bahwa kebijakan strategis di bidang hukum harus memastikan keadilan merata di seluruh tanah air melalui penguatan program bantuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Konsultan Hukum dan Advokat Hamdan Zoelva memaparkan materi berjudul “Peran Paralegal dalam Memenuhi Akses Keadilan bagi Kaum Miskin.” Ia menegaskan bahwa paralegal memiliki posisi penting dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin yang kerap terkendala biaya, jarak, dan pengetahuan hukum. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa minimnya anggaran (0,003% dari APBN) serta lemahnya sistem pelatihan dan kolaborasi antar-lembaga.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, menyampaikan bahwa implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2021 di wilayahnya telah memperluas peran paralegal, namun masih membutuhkan pedoman teknis dan penguatan sistem pengawasan agar pelaksanaan bantuan hukum lebih efektif dan berkelanjutan.
Narasumber lainnya, Ketua LBH Bolaang Mongondow Raya, Eldy Satria, menyoroti pentingnya penguatan legalitas dan kapasitas paralegal, terutama di tingkat desa. Ia mengusulkan agar ada standardisasi kartu paralegal nasional, pengakuan eksplisit dalam KUHAP, serta perlindungan fungsional dan dukungan anggaran adaptif berbasis wilayah.
Kemudian, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Pedoman Teknis Operasional (Stopela Bankum) sebagai ukuran kualitas layanan PBH yang dipantau melalui sistem e-Monev, dengan sanksi bertingkat bagi pelanggar untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas layanan bantuan hukum.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta daring dan luring yang membahas langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran paralegal sebagai mitra strategis pemberi bantuan hukum di seluruh daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kehadiran paralegal merupakan ujung tombak dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat di daerah.
“Paralegal memiliki peran strategis dalam menjembatani masyarakat pencari keadilan dengan lembaga bantuan hukum. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat kapasitas, pengawasan, dan sinergi antar lembaga agar layanan bantuan hukum semakin inklusif dan merata hingga ke tingkat desa,” ujar Jonny.
Jonny juga menegaskan bahwa hasil diskusi dan evaluasi ini akan menjadi bahan penting bagi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dalam menyusun langkah strategis penguatan peran paralegal, termasuk peningkatan pelatihan, pembinaan, dan monitoring yang berkesinambungan di lapangan. (Humas).