Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui para Penyuluh Hukumnya kembali menunjukkan komitmen dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Hal ini terlihat dalam kegiatan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kecamatan Pontianak Barat yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (22/07).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini menghadirkan dua narasumber utama dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, yakni Tri Novianti Wulandari selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Annasya Pratiwi, Penyuluh Hukum Ahli Muda. Sebanyak 100 peserta dari Kelompok Kadarkum Kecamatan Pontianak Barat turut mengambil bagian dalam kegiatan ini.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Ferry Abdi, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan mendorong terbentuknya kelompok Kadarkum yang aktif di wilayah kecamatan Pontianak Barat. Ia juga berharap pelatihan ini dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat kelurahan.
Materi pertama disampaikan oleh Annasya Pratiwi yang membahas tentang pemberian bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menekankan bahwa negara bertanggung jawab atas pemberian bantuan hukum sebagai bagian dari jaminan hak konstitusional setiap warga negara. Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya mencakup perkara pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara, serta dapat berupa litigasi maupun non-litigasi. Annasya juga menyebutkan bahwa di Kalimantan Barat terdapat 12 lembaga pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kemenkum.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Tri Novianti Wulandari yang memaparkan pentingnya pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa atau kelurahan. Menurutnya, pembentukan Posbakum sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia, yang menitikberatkan pada perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Posbakum merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dan menjelaskan mekanisme, syarat, serta tugas Posbakum dalam memberikan pendampingan hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif antara peserta dan narasumber. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan layanan edukasi dan hukum yang memadai di masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, anggota Kelompok Kadarkum Kecamatan Pontianak Barat yang diharapkan dapat semakin memahami mekanisme penyelesaian peradilan hukum secara benar dan mendorong pembentukan Surat Keputusan (SK) Kadarkum serta Posbakum di masing-masing kelurahan.
Dokumentasi: