Pontianak – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Sharing Session yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan yang berlangsung secara berani ini mengangkat tema “Tindak Pidana Kesusilaan Menurut KUHP Undang-Undang Nasional No. 1 Tahun 2023” dengan menghadirkan Leny Ferin, SH, Penyuluh Hukum Madya BPHN sebagai narasumber, serta dipandu oleh Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si., selaku moderator. Jumat (8/8)
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan maupun penegasan dalam KUHP baru, meliputi perbedaan pidana kesusilaan di muka sanksi umum antara KUHP lama dan KUHP baru, pengaturan tindak pidana pornografi, larangan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, ketentuan mengenai perzinahan, definisi perbuatan cabul, aturan tentang pemanfaatan anak untuk pengemisan atau pekerjaan berbahaya, serta larangan bermalam tanpa izin. Penjelasan tersebut menyoroti adanya perubahan ancaman pidana yang lebih terukur serta penguatan perlindungan terhadap anak dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para penyuluh hukum diharapkan dapat memahami substansi perubahan peraturan-undangan sehingga mampu memberikan penyuluh hukum yang akurat dan relevan kepada masyarakat.
Dokumentasi::