
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Penutupan Pelatihan Teknis Indikasi Geografis Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 8 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pelatihan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti dan Analis KI Ahli Muda Andy Hermawan Prasetio. Penutupan kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Hajrianor. Pelatihan teknis ini dirancang untuk memperdalam pemahaman tentang Indikasi Geografis sebagai salah satu bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dratha Iswandy dari BPSDM menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan yang telah berlangsung sejak 5 Mei 2025. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup 24 jam mata pelajaran dan dilaksanakan selama tiga hari kerja dengan metode pembelajaran jarak jauh. Peserta berasal dari berbagai Kantor Wilayah serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Ia juga menyampaikan bahwa proses evaluasi telah dilaksanakan pada 7 Mei 2025 dalam bentuk rapat evaluasi menyeluruh. Dratha menegaskan bahwa seluruh peserta menunjukkan antusiasme dan kedisiplinan tinggi selama mengikuti kegiatan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pengajar, narasumber, dan peserta atas partisipasi aktif mereka.
Sambutan penutup diberikan oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Mutia Farida yang menyampaikan pentingnya pelatihan ini dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN dalam memahami dan menerapkan perlindungan Indikasi Geografis sebagai aset strategis daerah.
Mutia menekankan bahwa Indikasi Geografis tidak hanya melindungi nama suatu produk lokal, tetapi juga menjamin kualitas dan keasliannya. Hal ini berperan besar dalam melindungi hak masyarakat lokal dan mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas keseharian mereka.
Ia juga menyoroti tantangan pelaksanaan pelatihan jarak jauh, terutama dalam hal kedisiplinan dan mutu pelaksanaan. Oleh karena itu, Mutia mengimbau para kepala divisi untuk terus memantau keaktifan peserta dalam setiap sesi pelatihan. Mutia berharap pelatihan ini menjadi langkah awal bagi munculnya lebih banyak usulan Indikasi Geografis dari daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk menyelenggarakan sosialisasi hasil pelatihan kepada pelaku usaha, komunitas lokal, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, Kanwil Kalbar juga akan melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap produk-produk lokal yang berpotensi didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Pendampingan teknis juga akan diberikan kepada kelompok masyarakat atau pelaku usaha dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang sesuai dengan ketentuan.
Dengan semangat kolaboratif dan nasionalisme, pelatihan ini menjadi salah satu upaya konkret dalam mendukung nilai-nilai Pancasila dan bela negara melalui perlindungan terhadap warisan budaya dan kekayaan lokal. Kanwil Kemenkum Kalbar siap melanjutkan perjuangan ini demi pengakuan dan perlindungan produk-produk lokal yang berdaya saing tinggi.



