
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Penataan Dusun, Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (1/12).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, dan dihadiri jajaran Tim Pokja Harmonisasi. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Melawi, Hasanuddin beserta jajaran sebagai pemrakarsa, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi.
Raperbup mengenai penataan dusun ini dinilai memiliki urgensi signifikan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar. Dusun merupakan struktur pemerintahan terdekat dengan masyarakat sehingga kejelasan regulasi terkait batas wilayah, tata kerja, struktur organisasi, pembinaan, hingga layanan publik menjadi kunci terlaksananya pemerintahan desa yang efektif, tertib, dan responsif.
Dalam proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan bahwa substansi Raperbup memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan seperti kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, sejumlah materi muatan teknis dan format penyusunan juga dievaluasi agar selaras dengan standar peraturan perundang-undangan.
Pembahasan dalam rapat turut menyoroti beberapa pasal yang perlu disempurnakan agar implementatif serta tidak menimbulkan multiinterpretasi di lapangan. Sejumlah ketentuan teknis juga dibahas ulang agar pelaksanaannya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan perangkat desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi dalam memperkuat landasan hukum tata kelola desa melalui penyusunan regulasi teknis yang lebih tertata.
“Regulasi yang baik adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, termasuk pada level dusun. Harmonisasi ini bukan hanya tahapan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan, memberi kepastian hukum, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Melawi agar regulasi ini tidak hanya memenuhi unsur normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara realistis di lapangan,” ujarnya.
Dengan adanya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Penataan Dusun Kabupaten Melawi dapat segera dilanjutkan ke tahap finalisasi dan penetapan, sehingga mampu memperkuat efektivitas pemerintahan desa dan memperjelas struktur kelembagaan dusun dalam tata pemerintahan daerah. (Humas).
Dokumentasi:



