Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata yang diselenggarakan secara virtual. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), guna meningkatkan efektivitas penataan regulasi melalui digitalisasi proses analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Kamis (27/2/2025).
Dalam laporan pembukaannya, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa proses Analisis dan Evaluasi (ANEV) Peraturan Daerah kini akan diinput melalui aplikasi EVADATA, sebuah sistem berbasis digital untuk pengelolaan evaluasi regulasi. Meskipun begitu, ia menegaskan pentingnya adanya cadangan manual guna mengantisipasi kendala teknis yang mungkin terjadi. Arfan juga menekankan bahwa ANEV bukanlah bentuk koreksi terhadap peraturan yang telah dibuat, melainkan bagian dari proses berkelanjutan yang menyesuaikan dengan dinamika sosial dan regulasi yang terus berkembang.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mien Ushien, menyoroti pentingnya pendekatan 6 Dimensi dalam ANEV, yang mencakup Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum, dan Efektivitas Pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa obesitas regulasi menjadi tantangan besar, di mana banyak peraturan yang tumpang tindih atau kurang efektif, sehingga diperlukan langkah penataan regulasi yang lebih sistematis.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis pelaksanaan ANEV Peraturan Daerah oleh Tim Analisis dan Evaluasi BPHN. Tahun 2025, tema ANEV difokuskan pada beberapa aspek strategis, yakni swasembada pangan, energi, makanan bergizi gratis, hilirisasi komoditas, dan pengelolaan lahan. Setiap Kanwil Kemenkumham diharapkan melakukan evaluasi terhadap minimal lima Peraturan Daerah yang terkait dengan tema-tema tersebut.
Proses ANEV sendiri dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan dengan menentukan tema dan melakukan inventarisasi regulasi, hingga tahap pelaksanaan yang mencakup analisis berbasis aplikasi EVADATA, Focus Group Discussion (FGD), serta penyusunan laporan akhir dan tindak lanjut. Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi regulatif maupun non-regulatif bagi peraturan yang dinilai perlu disesuaikan atau diperbaiki.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta Tim Kerja ANEV Kanwil Kemenkum Kalbar, turut berpartisipasi aktif dalam rakor ini. Mereka menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan tahapan-tahapan ANEV sesuai pedoman yang telah ditetapkan, guna memastikan regulasi daerah di Kalimantan Barat lebih efektif dan selaras dengan kebijakan nasional.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, Tim Kerja ANEV Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menyusun strategi implementasi yang lebih sistematis, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi regulasi. Dengan penerapan aplikasi EVADATA dan pendekatan 6 Dimensi, diharapkan proses evaluasi regulasi semakin akurat, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Dokumentasi: