Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Rencana Kinerja Tahunan, pengukuran Kinerja, Rencana Aksi, dan Pelaporan Kinerja dalam Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah bertempat di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (30/07).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si., yang hadir secara virtual. Dalam sambutannya, ia menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah atas inisiatif pengajuan Raperbup ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Turut hadir langsung dalam kegiatan ini, Ami Febriyanto selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Mempawah, yang juga menjadi perwakilan pemrakarsa. Ia menekankan pentingnya pengaturan teknis ini sebagai pedoman terpadu dalam proses perencanaan dan pelaporan kinerja, serta menghindari terjadinya tumpang tindih kebijakan ke depan.
Peserta rapat lainnya meliputi Yoyon Lafandos, Kepala Bidang di BAPPEDA Kabupaten Mempawah; Jamaludin D., Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mempawah; dan Dwi Febriyanty, Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Mempawah. Dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Tim Pokja 2 Harmonisasi yang terdiri atas Ruth Sihombing, Ferdian Sinaga, dan Iftri Rezeki, serta dua CPNS yaitu M. Raihan Suma dan Dissa Yecika Pricilla.
Rapat berlangsung konstruktif dengan pembahasan menyeluruh terhadap draf Raperbup, mulai dari bagian pembuka hingga ketentuan penutup. Secara umum, rancangan peraturan ini telah mengikuti kaidah penyusunan peraturan-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun, terdapat sejumlah perbaikan yang perlu disempurnakan.
Beberapa poin yang dibahas antara lain: penyesuaian judul dengan menambahkan kata “Rancangan” dan tanda elipsis untuk nomor dan tahun; perubahan nama peraturan menjadi Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; serta penyesuaian pertimbangan agar memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, dilakukan penyederhanaan dasar hukum, perbaikan pada diktum, penambahan pasal-pasal baru, serta perbaikan redaksional dan substansi norma agar selaras dengan Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021.
Substansi tentang RPJMD dihapus karena telah diatur dalam peraturan tersendiri. Ketentuan tambahan juga mencakup pengaturan perihal penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) pejabat fungsional, termasuk penambahan satu lampiran pendukung. Struktur bab dan pasal juga disesuaikan dengan urutan substansi yang lebih sistematis.
Sebagai tindak lanjut, berdasarkan hasil rapat rapat, proses pengharmonisasian terhadap Raperbup ini telah dinyatakan selesai. Selanjutnya Kanwil Kemenkumham Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar proses lebih lanjut dalam pembentukan peraturan tersebut.
Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kabupaten Mempawah dapat berjalan lebih optimal dan terstruktur sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Dokumentasi: