
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Pedoman Pengelolaan Tenaga Alih Daya, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan terhubung secara virtual melalui zoom meeting. Kamis (27/11).
Rapat dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja 5, Drajad F. Bintara yang bertindak sebagai moderator. Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, menyampaikan pengantar sekaligus arahan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada oleh kementerian yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah diatur melalui Pasal 58 jo Pasal 63 dan diperkuat dengan Pasal 97D, yang menegaskan kewajiban penataan konsepsi sebelum rancangan ditetapkan.
Urgensi pembentukan Raperbup disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama. Ia menuturkan bahwa kebutuhan sumber daya manusia penunjang di lingkungan perangkat daerah belum dapat terpenuhi hanya melalui formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat keterbatasan formasi serta kebijakan moratorium penerimaan ASN. Tenaga alih daya dinilai menjadi solusi operasional yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta layanan publik.
Menurut Heri, praktik penggunaan tenaga alih daya saat ini belum seragam dan belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakteraturan pengelolaan, inefisiensi pembiayaan, hingga risiko pelanggaran prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Karena itu, Peraturan Bupati diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan, penugasan, tanggung jawab, hak dan kewajiban tenaga alih daya serta penyedia jasa orang perorangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Pembahasan teknis pasal demi pasal dipimpin oleh anggota Pokja 5, Erna Rahayu. Seluruh perangkat daerah terkait diberikan kesempatan menyampaikan masukan baik secara langsung maupun virtual. Diskusi menyoroti sejumlah aspek yang harus disempurnakan, termasuk penyesuaian teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang 12/2011 serta sejumlah substansi yang belum tercantum dalam naskah rancangan.
Raperbup ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola tenaga non-ASN yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi tenaga alih daya sekaligus memperkuat dukungan operasional perangkat daerah tanpa membebani struktur kepegawaian.
Rapat ditutup dengan pernyataan Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penyempurnaan rancangan. Pasca rapat, akan dilakukan penandatanganan berita acara secara digital melalui aplikasi e-Harmonisasi, sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi.
Menanggapi hasil pembahasan, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi. “Proses harmonisasi hari ini memastikan setiap norma dalam Raperbup selaras dengan regulasi nasional dan memenuhi prinsip kepastian hukum. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tenaga alih daya berjalan tertib, transparan, serta berpihak pada tata kelola sumber daya manusia yang profesional,” ujar Jonny. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar berpihak pada masyarakat dan kebutuhan pemerintahan yang akuntabel. (Humas).
Dokumentasi:



