Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Pengelolaan Tenaga Non-ASN Dibedah: Kemenkum Kalbar Kawal Harmonisasi Raperbup Sanggau

WhatsApp Image 2025 11 27 at 15.51.55 1

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Pedoman Pengelolaan Tenaga Alih Daya, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan terhubung secara virtual melalui zoom meeting. Kamis (27/11).

Rapat dibuka oleh Ketua Kelompok Kerja 5, Drajad F. Bintara yang bertindak sebagai moderator. Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Zuliansyah, menyampaikan pengantar sekaligus arahan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada oleh kementerian yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah diatur melalui Pasal 58 jo Pasal 63 dan diperkuat dengan Pasal 97D, yang menegaskan kewajiban penataan konsepsi sebelum rancangan ditetapkan.

Urgensi pembentukan Raperbup disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama. Ia menuturkan bahwa kebutuhan sumber daya manusia penunjang di lingkungan perangkat daerah belum dapat terpenuhi hanya melalui formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat keterbatasan formasi serta kebijakan moratorium penerimaan ASN. Tenaga alih daya dinilai menjadi solusi operasional yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta layanan publik.

Menurut Heri, praktik penggunaan tenaga alih daya saat ini belum seragam dan belum memiliki dasar hukum yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakteraturan pengelolaan, inefisiensi pembiayaan, hingga risiko pelanggaran prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Karena itu, Peraturan Bupati diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan, penugasan, tanggung jawab, hak dan kewajiban tenaga alih daya serta penyedia jasa orang perorangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Pembahasan teknis pasal demi pasal dipimpin oleh anggota Pokja 5, Erna Rahayu. Seluruh perangkat daerah terkait diberikan kesempatan menyampaikan masukan baik secara langsung maupun virtual. Diskusi menyoroti sejumlah aspek yang harus disempurnakan, termasuk penyesuaian teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang 12/2011 serta sejumlah substansi yang belum tercantum dalam naskah rancangan.

Raperbup ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola tenaga non-ASN yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi tenaga alih daya sekaligus memperkuat dukungan operasional perangkat daerah tanpa membebani struktur kepegawaian.

Rapat ditutup dengan pernyataan Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penyempurnaan rancangan. Pasca rapat, akan dilakukan penandatanganan berita acara secara digital melalui aplikasi e-Harmonisasi, sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi.

Menanggapi hasil pembahasan, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi. “Proses harmonisasi hari ini memastikan setiap norma dalam Raperbup selaras dengan regulasi nasional dan memenuhi prinsip kepastian hukum. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tenaga alih daya berjalan tertib, transparan, serta berpihak pada tata kelola sumber daya manusia yang profesional,” ujar Jonny. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar berpihak pada masyarakat dan kebutuhan pemerintahan yang akuntabel. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 11 27 at 15.51.54WhatsApp Image 2025 11 27 at 15.51.54 2WhatsApp Image 2025 11 27 at 15.51.55

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com