Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan penelaahan Penyusunan Anggaran Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 di The Stones Hotel Legian Bali, Rabu (04/09). Acara dihadiri oleh JFU Subbid Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Ricki Pramadi, bersama dengan JFT Subbag Program dan Pelaporan Andri Prasetiyo. Narasumber yang hadir secara daring dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu Analis Anggaran Muda Mahmudin dan Awan.
Kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) oleh para narasumber yang menyampaikan bahwa pada tahun 2025, anggaran terkait penyelenggaraan Kekayaan Intelektual akan mengacu pada aturan SBKU baru. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan anggaran untuk layanan sosialisasi penegakan pelanggaran Kekayaan Intelektual, yang kini diatur lebih ketat per output yang dihasilkan. Hal ini menjadi dasar baru dalam penyusunan rencana anggaran yang harus diikuti oleh seluruh kantor wilayah.
Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan penelaahan yang dilakukan oleh Unit Eselon I DJKI atas penyusunan pagu anggaran Kekayaan Intelektual yang telah disusun oleh setiap Kantor Wilayah. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan anggaran yang diusulkan sesuai dengan kebijakan baru dan efektif dalam mendukung program-program penegakan dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam penelaahan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berhasil mengikuti seluruh proses dan mendapatkan Catatan Hasil Review (CHR) dari Unit Eselon I DJKI. CHR tersebut akan menjadi pedoman bagi Kantor Wilayah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan anggaran.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat akan segera menindaklanjuti CHR yang diberikan dan menyerahkannya untuk dilakukan tinjauan lebih lanjut oleh tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guna memastikan bahwa rencana anggaran tahun 2025 telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen DJKI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran, serta mendukung optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia.