
Pontianak – Kementerian Hukum melalui Direktorat Penyusunan dan Instrumen Evaluasi HAM menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM secara berani melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah peserta, di antaranya perwakilan Kanwil Kementerian Lampung, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Biro Hukum Provinsi Lampung, Kabag Hukum Kabupaten Lampung Tengah, serta perancangan peraturan dari Kanwil Kementerian HAM Lampung, Selasa (23/9).
Acara dibuka oleh Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM yang menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian Hukum dalam mendampingi proses legislasi di daerah. Hal ini terutama menyangkut kebutuhan DPRD dalam penyusunan naskah akademik maupun rencana peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Farida Wahid, yang memaparkan pentingnya pengarusutamaan HAM dalam setiap penyusunan perda. Ia mencontohkan praktik baik di daerah, seperti penganggaran inklusif yang telah dilakukan DPRD Kota Singkawang, serta inisiatif regulasi yang melindungi anak, mendorong pendidikan inklusif, hingga pencegahan kekerasan seksual.
Farida menekankan bahwa produk hukum daerah berbasis HAM harus lahir dari aspirasi masyarakat, tidak hanya sekedar mengacu pada literatur. Oleh karena itu, penyusunan naskah akademik perlu disertai penelitian lapangan agar peraturan benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat. “Regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, sesuai nilai-nilai HAM, serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan-undangan merupakan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Prinsip ini tertuang dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 yang memberikan panduan integrasi prinsip HAM dalam setiap proses pembentukan regulasi.
Farida juga menekankan pentingnya asas kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap peraturan melindungi harkat dan martabat warga negara, serta menjamin hak-hak dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan.
Sebagai tindak lanjut, peserta sepakat memperkuat koordinasi antara Kanwil Kementerian HAM Lampung, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, DPRD, dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini akan fokus pada asistensi penyusunan perda berbasis HAM, perlindungan anak, pendidikan inklusif, serta perlindungan kekayaan intelektual agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa pentingnya pendampingan penyusunan produk hukum daerah berbasis HAM sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Produk hukum yang berperspektif HAM tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional, tetapi juga kebutuhan nyata di lapangan. Kami di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mendukung DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan perda yang adil, inklusif, serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Jonny juga menambahkan bahwa kolaborasi antarwilayah, seperti yang terjalin dengan Kanwil Kementerian HAM Lampung, merupakan langkah strategi dalam memperkuat harmonisasi regulasi. “Kerja sama lintas daerah ini penting agar setiap perda yang lahir tidak hanya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang melindungi hak-hak dasar masyarakat,” tutupnya.
Dokumentasi:
