
Bengkayang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bengkayang, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang dan dihadiri oleh jajaran Dinas Perhubungan serta Tim Pendamping Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Selasa (9/12).
Kedatangan tim disambut oleh Francisca Cynthia Ento, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang, yang menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketertiban, keselamatan, dan manajemen transportasi di daerah.
Dalam sesi pembahasan, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan sejumlah perbaikan pada Naskah Akademik, terutama pada aspek sistematika yang harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tim juga memberikan masukan terkait struktur substansi, analisis empiris, serta penyusunan argumentasi akademik yang diperlukan untuk memperkuat landasan penyusunan Raperda.
Pembahasan kemudian berlanjut pada draft Raperda Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dilakukan evaluasi bersama terkait materi muatan, norma teknis, serta tata naskah yang harus memenuhi standar peraturan perundang-undangan. Diskusi berlangsung dinamis, dengan komitmen bersama untuk memastikan penyempurnaan dokumen regulasi secara sistematis dan terukur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya pendampingan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, pengawalan mutu regulasi, dan harmonisasi agar produk hukum daerah yang dibentuk semakin berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami berharap melalui kegiatan ini, Bapak/Ibu dapat menyempurnakan data empiris, memperkuat argumentasi akademik, serta merumuskan substansi Raperda yang tepat sasaran,” ujar Jonny.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh perbaikan yang disepakati, baik pada Naskah Akademik maupun draft Raperda, sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, aplikatif, dan mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan transportasi daerah. (Humas).
Dokumentasi:



